Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

Dua Tangkap Tangan dalam Sepekan

18 September 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dua Tangkap Tangan dalam Sepekan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua Tangkap Tangan dalam Sepekan

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar dua operasi tangkap tangan dalam sepekan ini. Pada Rabu pekan lalu, tim satuan tugas menjaring Bupati Batubara, Sumatera Utara, O.K. Arya Zulkarnaen, tengah menerima suap total senilai Rp 4,4 miliar. "Uang itu terkait dengan beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis pekan lalu.

Tim KPK juga menciduk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Batubara Helman Herdady, Sujendi Tarsono dari pihak swasta, serta Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar selaku kontraktor.Arya, Helman, dan Sujendi ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan Maringan dan Syaiful sebagai tersangka pemberi besel.

Sehari berikutnya, tim KPK lainnya menggelar operasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tim mencokok enam orang, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banjarmasin Iwan Rusmali; Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga Ketua Panitia Khusus, Andi Effendi; Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Banjarmasin Muslih; Manajer Keuangan PDAM Trensis; serta dua anggota DPRD Banjarmasin, Achmad Rudiani dan Heri Erward.

Suap itu terkait dengan persetujuan rancangan peraturan daerah penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM Banjarmasin. Suap diberikan oleh PDAM kepada DPRD senilai Rp 150 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan PDAM. Dari tangkapan ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Iwan dan Andi sebagai penerima suap serta Muslih dan Trensis sebagai pemberi suap. Dua sisanya hanya sebagai saksi.


Korupsi Berdasarkan Profesi

Sejak berdiri pada 2004 hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi menangani 670 perkara. Berdasarkan data statistik KPK, produk pemilihan umum cukup mendominasi dalam kasus korupsi.
DPR/DPRD: 134
Gubernur: 18
Bupati/wali kota/wakil: 80
Swasta: 170
Kepala lembaga/kementerian: 25
Duta besar: 4
Komisioner: 7
Eselon I/II/III: 155
Hakim: 15
Lainnya: 82


MK Tolak panitia Angket dihentikan

Mahkamah Konstitusi menolak permohonanprovisiatau putusan sela terkait dengan gugatan uji materi terhadap hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Salah satu pemohon yang meminta penerbitan putusan sela ialah Tim Advokasi Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dari Angket DPR. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela agar Panitia Angket Komisi Pemberantasan Korupsi di Senayan berhenti sementara sampai uji materi diketuk.

Hakim konstitusi, Anwar Usman, mengatakan putusan menolak provisi diambil setelah delapan hakim menggelar rapat. "Mufakat tidak tercapai meskipun telah dilakukan sungguh-sungguh," kata Anwar dalam sidang uji materi UU MD3 di gedung MK, Jakarta, Rabu pekan lalu. Para hakim akhirnya memutuskan pemungutan suara. Hasilnya, permohonan putusan sela ditolak.


DPR Pilih Lima Hakim Agung

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat meloloskan limacalon hakim agungdalam uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu pekan lalu. Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo mengatakan DPR meloloskan semua calon karena tingginya kebutuhan untuk mengisi lima kamar di Mahkamah Agung yang memang kurang orang.

Bambang mengatakan kelima calon hakim agung tersebut dipilih secara aklamasi. "Komisi III khawatir banyak penumpukan perkara di Mahkamah Agung," kata Bambang seusai uji kelayakan dan kepatutan, pekan lalu.

Politikus Golkar ini berharap masuknya kelima hakim tersebut akan mengurangi beban perkara di Mahkamah Agung. Kelima hakim tersebut adalah Hidayat Manao untuk Kamar Militer, Yodi Martono Wahyunandi mengisi kamar Tata Usaha Negara, dan Gazalba Saleh di Kamar Pidana. Berikutnya, Yasardi mengisi Kamar Agama. Terakhir, Muhammad Yunus Wahab masuk Kamar Perdata.


Polisi ringkus Penghina Ibu Negara

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap pemilik akun Instagram @warga_biasa yang mengunggah konten penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Pemilik akun, Dodik Ihwanto, 21 tahun, ditangkap di Palembang pada Senin pekan lalu.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto menyebutkan penangkapan pemilik akun @warga_biasa berawal dari laporan masyarakat. Mulanya, kata dia, ada yang mengadukan meme foto Iriana Joko Widodo di laman Facebook ke Polrestabes Bandung. Setelah ditelusuri, meme tersebut dibuat dan pertama kali dimuat oleh akun @warga_biasa di Instagram. "Pelaku mengaku mengunggah (konten) tersebut dengan motif tidak suka kepada pemerintah sekarang," ujar Agung.

Polisi akan mendalami apakah pemilik akun ini terkait dengan komunitas penyebar konten kebencian di dunia maya yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukumannya enam tahun penjara.


Penjual Obat PCC dicokok

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap lima perempuan yang diduga menjual obat Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) pada Rabu malam pekan lalu. Sebelumnya, 30 pelajar di Kendari dilarikan ke ruang gawat darurat setelah memakan obat penghilang rasa sakit itu secara berlebihan.

Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Komisaris Besar Satriya Adhy Permana mengatakan, dari kelima tersangka, dua orang adalah karyawan apotek yang ada di Jalan Saosao, Bende, Kendari. Sedangkan tiga lainnya adalah ibu rumah tangga dan karyawan swasta yang berasal dari Kabupaten Kolaka dan Konawe.

Satriya mengatakan polisi menyita ribuan butir obat PCC yang mengandung zat psikotropika dan kapsul Tramadol. "Obat ini termasuk jenis keras, tapi mereka bisa menjualnya dengan mudah," ujar Satriya di Polda Sulawesi Tenggara, Kamis pekan lalu. Polisi sedang menyelidiki bagaimana obat tersebut bisa dengan mudah beredar di kalangan pelajar.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara Asrum Tombili menduga jumlah korban penyalahgunaanobat PCCmencapai 76 orang. "Tapi bisa saya perkirakan sampai 100 orang," katanya. Sebab, Asrum menduga masih banyak masyarakat yang belum melapor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus