Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sengkarut Haji di Ruang DPR

DPR menyepakati pembentukan panitia khusus untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024. Apa saja yang ditelisik? 

9 Juli 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, 23 Juni 2024. ANTARA/Arnas Padda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Masalah buruknya pelaksanaan haji yang terus terjadi saban tahun mendapat perhatian legislator di Senayan.

  • Keterlambatan penerbangan bukan satu-satunya masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

  • Pansus haji diharapkan bisa selesai pada DPR periode 2019-2024.

ARIFIN Shidiq kecewa karena tidak sempat menunaikan salat sunah arbain genap 40 waktu. Anggota jemaah haji asal Wonosobo, Jawa Tengah, ini berharap bisa salat sunah arbain di Masjid Nabawi sebagai bagian dari ibadah haji 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesempatan Arifin untuk salat arbain hilang buntut jadwal penerbangan rombongannya delay alias tertunda menuju Tanah Suci. Arifin adalah anggota jemaah rombongan embarkasi Solo, Jawa Tengah, yang jadwal penerbangannya tertunda selama tujuh jam akibat kerusakan mesin pesawat Garuda Indonesia di Bandar Udara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah, pada 23 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kecewa karena tidak diinformasikan sejak awal,” ujar Arifin saat dihubungi Tempo pada Senin, 8 Juli 2024. Pesawat yang mereka tumpangi sejatinya berangkat pada pukul 07.40 WIB. Setelah tertunda, jemaah akhirnya diberangkatkan dengan pesawat yang seharusnya dipakai oleh kloter berikutnya pada siang hari. Andaikan tidak terlambat tujuh jam, Arifin bersama rombongan bisa genap 40 waktu melaksanakan salat arbain dengan mengejar waktu salat asar dan magrib.

Jemaah haji Indonesia berjalan menuju Jamarat untuk melempar jamrah aqobah di Mina, Mekah, Arab Saudi, 16 Juni 2024. ANTARA/Sigid Kurniawan

Salat arbain dianjurkan bagi jemaah haji dan dilakukan secara berjemaah di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. Arbain dalam bahasa arab artinya angka 40. Jika mengacu pada istilah, salat arbain dilaksanakan selama delapan hari atau 40 waktu secara berturut-turut tanpa terputus atau ketinggalan satu rakaat pun yang dipimpin oleh imam.

Keterlambatan penerbangan bukan satu-satunya masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pemondokan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi juga bermasalah. Arifin termasuk anggota jemaah kloter 12. Dia menuturkan kloter 12 rombongannya kekurangan tempat tidur di pemondokan. Bahkan rekan-rekannya sesama jemaah satu kloter ada yang terpaksa tidur di tenda. Ada teman-teman yang terpaksa tidur di luar pemondokan. "Jumlah satu kloter kurang-lebih ada 30 orang. Ini bukan hanya dari kloter kami, tapi juga dari kloter lain,” ujarnya. 

Karut-marut penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga dialami oleh Baihaqi, anggota jemaah haji kloter 2 embarkasi Solo asal Temanggung, Jawa Tengah. Dia menceritakan, jemaah terpaksa menunggu lama jadwal kepulangan mereka ke Tanah Air. Baihaqi mengatakan kloter 1 dan 2 dijadwalkan pulang dari Madinah, tapi rombongan yang seharusnya berangkat pukul 9 pagi molor hingga malam hari. “Kasihan karena, kan, sudah tidak ada lagi jatah makan. Padahal kami sudah bersiap pulang dengan jadwal penerbangan dari Madinah, bukan di Jeddah,” katanya.

Masalah pemondokan juga dialami Baihaqi. Dia mengatakan beberapa anggota jemaah di kloternya tidak mendapat tempat tidur di Mina. Ia mengatakan di kamar yang hanya cukup untuk puluhan orang tersebut juga terpaksa mesti dijejali hingga ratusan orang. Walhasil, barang-barang jemaah terpaksa ditaruh di luar kamar pemondokan. 

Masalah haji yang terus terjadi berulang saban tahun mendapat perhatian legislator di Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Pembentukan pansus haji awalnya tidak termasuk dalam agenda rapat paripurna DPR pada 4 Juli 2024.

Namun pembentukan pansus ini disampaikan dua anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial, dan kebencanaan, yakni Nurhuda Yusro serta John Kenedy Azis, melalui interupsi saat rapat paripurna.

Nurhuda dongkol akan karut-marut penyelenggaraan ibadah haji yang berulang kali terjadi saban tahun. Padahal panitia kerja Komisi VIII DPR setiap tahun sudah mengevaluasi pelaksanaan haji. Menurut dia, hasil evaluasi Komisi VIII terhadap pelaksanaan ibadah haji tidak dijalankan dengan baik oleh Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji pada tahun berikutnya sehingga diperlukan pansus.

Pansus merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tidak tetap. Pansus dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan pansus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota pansus ditetapkan dalam rapat paripurna paling banyak 30 orang.

Nurhuda menjelaskan, pembentukan pansus haji dilakukan untuk mengevaluasi total kinerja pemerintah. Pansus diperlukan untuk memperluas kerja Komisi VIII DPR. Sebab, pelaksanaan ibadah haji melibatkan lintas sektor, seperti Komisi IX yang membidangi soal kesehatan dan Komisi V bidang transportasi. 

“Pansus akan melibatkan lintas komisi sehingga pembahasannya bisa menyeluruh,” kata Nurhuda kepada Tempo, kemarin. “Pansus diharapkan melahirkan keputusan-keputusan strategis untuk menyempurnakan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji.”

Jemaah haji Indonesia SOC 2 menunggu bus ke Madinah di hotelnya di Mekah, Arab Saudi, 21 Juni 2024. ANTARA /Sigid Kurniawan

Anggota tim pengawas haji 2024 ini mengatakan timnya menemukan sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Masalah tersebut diperoleh dari pantauan langsung tim yang berada di Arab Saudi ataupun aduan dari jemaah kepada tim pengawas. 

Nurhuda menjelaskan, pansus nantinya menanyakan kepada lembaga atau badan yang secara langsung terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Beberapa hal yang akan digali oleh pansus haji, kata dia, antara lain soal kelayakan pesawat yang mengakibatkan keterlambatan keberangkatan dan kepulangan jemaah.

Keterlambatan ini salah satu penyebab calon jemaah haji di kloter-kloter awal penerbangan tidak bisa melaksanakan salat arbain di Masjid Nabawi. “Ini adalah salah satu ibadah yang diharapkan jemaah setelah menunggu antrean untuk bisa berangkat haji selama belasan tahun,” ujar Nurhuda. 

Masih soal transportasi, Nurhuda mengatakan pansus akan menyoroti kurangnya ketersediaan bus, terutama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, untuk melayani jemaah yang lanjut usia serta penyandang disabilitas. Masalah lain, pansus rencananya menanyakan masalah pemondokan jemaah yang tidak layak dan berjejal. Ihwal akomodasi ini, Nurhuda bahkan mendapat laporan ada jemaah yang terpaksa berjejal di lobi hotel dan tenda saat wukuf di Arafah serta bermalam di Mina. “Jumlah kasur yang tersedia tidak sesuai dengan jumlah anggota jemaah di beberapa tenda. Belum lagi kerusakan beberapa fasilitas, seperti AC atau pendingin, dan fasilitas lainnya,” ujarnya. 

Tim pengawas juga menemukan makanan tidak layak konsumsi tapi tetap diberikan kepada jemaah. Nurhuda mengatakan makanan yang disediakan penyelenggara justru membuat jemaah sakit perut. Tim pengawas juga mendapat laporan kurangnya ketersediaan obat-obatan. 

Nurhuda menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji dilakukan setiap tahun, tapi masalah berulang-ulang terjadi selama puluhan tahun. DPR setiap tahun menjadi tim pengawas, tapi rekomendasi dari temuan tim tidak menjadi bahan perbaikan oleh Kementerian Agama. "Masalahnya selalu berulang. Kami masih menemukan pelayanan kurang maksimal. Karena itu, kami usulkan pansus haji,” ujarnya. 

Jamaah haji Indonesia melintas di depan bus Shalawat di Terminal Syib Amir, Makkah, Arab Saudi, 20 Juni 2024. ANTARA/Sigid Kurniawan

John Kenedy Azis, juga anggota tim pengawas haji, mengatakan karut-marut penyelenggaraan ibadah haji yang kerap berulang merupakan ketidakmampuan Kementerian Agama dalam mengelola pelaksanaan haji. "Perbaikan harus dilakukan menyeluruh. Kami ingin di masa-masa mendatang jemaah menjalankan ibadah haji secara nyaman sesuai dengan tuntutan," ujar anggota Komisi VIII DPR dari Golkar itu. 

Marwan Dasopang, yang juga anggota tim pengawas haji DPR, mengatakan pansus haji akan menyoroti dugaan pelanggaran kuota haji oleh Kementerian Agama. Ia menuturkan panitia kerja Komisi VIII DPR dan Menteri Agama sebetulnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka sepakat total kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241 ribu. Kuota ini termasuk kuota tambahan 20 ribu dari Arab Saudi, yang disebut hasil lobi pemerintah Indonesia. Hasil kesepakatan itu juga menetapkan anggaran haji 2024 sebesar Rp 8,3 triliun.

Bila dirinci, kuota 241 ribu tersebut terdiri atas 221.720 anggota jemaah haji reguler dan 19.280 anggota jemaah haji khusus. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota anggota jemaah haji khusus adalah 8 persen dari total kuota.
“Namun, di tengah jalan, separuh dari kuota tambahan, yakni 10 ribu, diberikan untuk jemaah haji khusus. Komisi VIII DPR tidak tahu-menahu soal perubahan itu. Komisi VIII juga tidak pernah mengirim surat persetujuan, tapi Kementerian Agama mengklaim melaporkan bahwa proporsinya sudah berubah," ujar Marwan kepada Tempo, kemarin.

Marwan menduga alokasi 10 ribu kuota untuk jemaah haji khusus digunakan oleh orang yang baru mendaftar haji pada tahun ini. Padahal, kata dia, calon anggota jemaah haji khusus pun perlu antre rata-rata tujuh tahun sebelum bisa berangkat haji. “Jumlah kuota 10 ribu ini perlu didalami pansus, apakah ada jual-beli visa haji,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Dia curiga alokasi kuota haji khusus ini dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan agen perjalanan haji atau travel-travel haji demi meraup keuntungan. Sebab, haji khusus ini memang diberikan kepada perusahaan perjalanan layanan haji dan tidak ada peraturan harga batas yang ditentukan. Dengan begitu, jemaah haji ditengarai berani membayar berapa pun asalkan bisa segera berangkat menunaikan ibadah haji melalui jalur cepat. “Travel haji itu bisa melakukan penghitungan sendiri. Hal-hal seperti ini yang perlu didalami,” ujarnya.

Marwan menuturkan proses pembentukan panitia khusus baru dibahas di rapat tingkat Badan Musyawarah DPR pada Senin kemarin. Ia mengatakan rapat pengambilan keputusan akan dilakukan pada rapat paripurna sekaligus membacakan pembentukan pansus oleh pengusul anggota. Marwan mengatakan rapat paripurna pada Selasa, 9 Juli 2024, akan langsung menetapkan anggota pansus setelah penyampaian pandangan setiap fraksi. 

Meski pembentukan pansus dilakukan di akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024, John Kenedy berharap pansus haji bisa langsung bergerak dengan menyiapkan agenda, termasuk pihak-pihak yang akan dimintai klarifikasi. Jika masuk tim pansus, dia mengatakan akan mengusulkan rapat pansus tetap digelar meski DPR memasuki masa reses pada 11 Juli 2024. "Tentunya kami punya target dan berharap pansus rampung pada DPR periode ini," ujarnya.

Adapun Kementerian Agama belum merespons upaya permintaan konfirmasi Tempo ihwal pembentukan pansus haji dan dugaan pelanggaran kuota haji. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief enggan menjawab pertanyaan Tempo. “Saya selesaikan dulu operasional haji,” kata Hilman kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan singkat pada Senin, 8 Juli 2024. Hilman meminta Tempo memverifikasi langsung ke jemaah haji soal tuduhan buruknya pelayanan haji. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi berjabat tangan seusai rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 15 Februari 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seperti dilansir dari situs https://haji.kemenag.go.id/ pada 19 Juni 2024, menyebutkan penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi berjalan sukses. Ada sejumlah indikator. Pertama, pelayanan jemaah pada fase kedatangan berjalan lancar. Kuota jemaah haji reguler sebanyak 213.320 anggota jemaah terserap optimal. 

Hal kedua, proses pelayanan jemaah pada fase kedatangan juga berjalan lancar, baik di Madinah maupun Mekah. "Dalam keterbatasan wilayah, ada tantangan kenyamanan, bahkan keselamatan jiwa. Ini yang perlu menjadi pertimbangan," ujar Menteri Yaqut.

Mitigasi Antisipasi Padatnya Jumlah Anggota Jemaah 

Dihubungi secara terpisah, Ade Marfuddin, pengamat penyelenggaraan ibadah haji, menilai pemerintah Indonesia sejak dulu tidak pernah menyiapkan mitigasi kepadatan jumlah anggota jemaah yang menunaikan ibadah haji. Padahal, kata dia, masalah kepadatan jumlah anggota jemaah hanya terpusat pada tiga lokasi, yakni Arafah, Mina, dan Muzdalifah.

Dia menegaskan, pemerintah sebagai penyelenggara haji yang sudah berlangsung puluhan tahun seharusnya menyiapkan mitigasi. Menurut dia, jumlah anggota jemaah yang melebihi kapasitas bisa dicegah jika pemerintah memanfaatkan area Mina Jadid atau Mina Baru. Mina Jadid merupakan area perluasan dari Mina lama yang disediakan pemerintah Arab Saudi seiring dengan menumpuknya anggota jemaah haji. Namun, kata Ade, pemerintah justru tidak memanfaatkan area tersebut.

Ade juga menyoroti buruknya pelayanan transportasi penerbangan meski biaya yang dikeluarkan calon anggota jemaah haji terbilang besar. Menurut dia, hal ini ditengarai karena monopoli penerbangan haji oleh maskapai pelat merah pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Dia menyatakan pemerintah bisa memberikan pelayanan maksimal dengan membuka keran bagi maskapai lain agar bisa bersaing memberikan layanan jasa transportasi penerbangan bagi jemaah. Pemerintah bisa memilih maskapai mana yang bisa memberikan jasa penerbangan lebih baik dengan kondisi pesawat baru dan bagus. “Pesawat yang tidak laik dan membuat jemaah haji tidak nyaman dihapus,” ujarnya.

Ade juga mengkritik dugaan pelanggaran kuota yang dilakukan Kementerian Agama. Ia mengatakan Kementerian Agama melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Haji 2024. Dalam aturan tersebut, kuota haji Indonesia dijatah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun Kementerian Agama mengubah porsi kuota haji setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota.

Ade berharap pansus haji nantinya tidak hanya berkutat pada masalah normatif, tapi juga reformatif. Ia menyarankan pelaksanaan ibadah haji pada masa mendatang dikelola lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Agama, yakni Badan Haji Indonesia. Menurut dia, anggaran haji yang begitu besar seharusnya dikelola oleh badan yang mengatur pelayanan jasa.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Sultan Abdurrahman dan Sukma Loppies berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus