Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kartu nikah digital tak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Tempo.co mengutip cara mengurus kartu nikah digital bagi pasangan lama di laman Indonesia Baik. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kartu nikah merupakan dokumen resmi dari negara untuk Warga Negara Indonesia yang sudah menikah. Kartu ini berfungsi sebagai bukti yang menandakan pernikahan. Kondisi pabegluk mendorong Kantor Urusan Agama meluncurkan layanan baru berupa kartu nikah digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kartu nikah digital tak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Tempo.co mengutip cara mengurus kartu nikah digital bagi pasangan lama di laman Indonesia Baik. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama meliputi:
- Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file
Ahmad Mulyadi Kepala Kantor Urusan Agama KUA Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur juga menjelaskan perihal ini. Pasangan yang sudah lama menikah harus datang ke KUA setempat kemudian bila ingin mengurus kartu nikah digital. Buku nikah yang lama belum punya QR code.
"Nah nanti akan dapat QR code," kata Ahmad seperti dikutip Tempo dari Teras.ID Jumat, 9 Juli 2021. Kini, buku nikah atau surat nikah tak hanya berbentuk dokumen. Namun, ada pula yang berbentuk digital. Kehadran kartu nikah digital guna mempermudah pasangan suami-istri yang sah menunjukan bukti di mana saja. Kartu nikah digital ini termasuk salah satu program baru milik Kementerian Agama Republik Indonesia.
ANNISA FEBIOLA