Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Kritik Langkah MKD yang Proses Aduan Etik Rieke Diah Pitaloka

Politikus PDIP Aria BIma meminta MKD tidak latah menyikapi pernyataan anggota DPR yang bermuatan kritikan terhadap pemerintah.

30 Desember 2024 | 15.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Politikus PDIP Aria Bima saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024. Dalam kesempatan ini, Aria meminta MKD DPR tidak melanjutkan sidang etik terhadap Rieke Diah Pitaloka terkait video kritikannya atas penerapan PPN 12 persen. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima mengkritik langkah Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan menyidang etik Rieke Diah Pitaloka. Aria menilai MKD latah menyikapi pernyataan anggota dewan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Aria, tidak semua aduan mesti diproses, apalagi terkait dengan hak imunitas anggota DPR dalam menyatakan pendapat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rieke yang juga politikus PDIP dilaporkan ke MKD DPR karena dianggap melanggar etik lantaran pernyataannya di media sosial. Rieke mengunggah video berisi kritikan terhadap penerapan PPN 12 persen. Dalam video itu, dia meminta agar Presiden Prabowo membatalkan pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen.

Aria pun meminta agar sidang etik terhadap rekannya tidak dilanjutkan. Sebab, kritikan yang disampaikan Rieke adalah bagian dari tugas yang melekat pada diri seorang legislator.

“MKD tidak bisa mencampuri hak imunitas anggota dewan, apalagi dalam hal mengkritik kebijakan, ya, tidak semua bisa dipanggil, emangnya MKD itu siapa,” kata anggota Komisi II ini saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Menurut Aria, tidak ada yang salah dari pernyataan Rieke di dalam video yang diunggah. Meski baru bersifat aduan, Aria memprotes kenapa jadwal sidang etik terhadap Rieke sudah ada.

“Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” kata Aria.

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam membenarkan telah menerima aduan dugaan pelanggaran etik terhadap Rieke. Sedianya sidang etik akan berlangsung hari ini. Namun hal itu urung terlaksana karena sebagian anggota MKD masih menjalani reses.

“Sidangnya kemungkinan nanti setelah masuk masa sidang. Karena kami cek, anggota masih di dapil. Ada yang masih natalan juga," kata De Gam kepada Tempo, pada Ahad, 29 Desember 2024.

Di dalam surat pemanggilan sidang, MKD tak menyebutkan konten mana yang dilaporkan memprovokasi penolakan PPN 12 persen. Namun, Rieke diketahui pernah mengunggah video mengenai penolakan kebijakan yang akan berlaku per 1 Januari 2025 itu dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada 5 dan 6 Desember 2024.

Rieke mengunggah video upayanya meminta agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan PPN 12 persen. "Yuk kita berjuang bareng. Nih mau paripurna, mudah-mudahan nanti ada kesempatan interupsi, kita perjuangkan penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke sebelum rapat dimulai di kompleks parlemen, Senayan, pada Kamis, 5 Desember 2024. 

Ketika interupsi rapat, dia juga meminta agar para pimpinan dan anggota DPR mendukung usulannya itu. "Kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," ujar Rieke di dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Dia menyatakan, amanat Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) harus dipahami secara utuh. Rieke menekankan agar pemerintah tak hanya fokus pada Pasal 7 ayat 1 huruf b yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. 

Namun, pada Pasal 7 ayat 3, kata dia, dinyatakan bahwa tarif PPN 12 persen dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tetapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen. "Dalam penjelasannya, disampaikan juga bahwa keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," kata Rieke.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus