Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut, laporan pelanggaran kode etik terhadap Rieke Diah Pitaloka bakal berdampak terhadap daya kritis anggota DPR. Sebagaimana diketahui, Rieke dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga karena dinilai memprovokasi publik terkait penolakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menurut saya, apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR," katanya saat dihubungi Tempo, pada Senin, 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan bahwa DPR merupakan lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi pengawasan itu, kata Deddy, dijalankan dan dimanifestasikan oleh anggota DPR.
"Yang harusnya dipermasalahkan adalah kalau anggota DPR itu abai, kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat," kata dia.
Alih-alih anggota yang aktif bersuara, menurut Deddy yang harusnya diperiksa oleh MKD adalah anggota DPR yang tidak pernah menyampaikan aspirasi. Baik di ruang sidang, maupun kepada publik melalui media mainstream, atau media sosial.
"Parlemen itu asal katanya 'parle', artinya 'berbicara'. Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yg berasal dari APBN itu?" ujar Deddy.
Menurut dia, harusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR dalam berbicara, bukan justru untuk mengekang atau menghukum. Dia menyebut, sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya.
Ketika setiap sikap kritis anggota dewan di-framing sebagai kejahatan lewat pengaduan masyarakat, kata Deddy, lembaga DPR berpotensi sekadar menjadi stempel bagi kekuasaan. "Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," ujarnya.