Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pegiat Antikorupsi Sarankan Presiden Prabowo Tuntaskan LHKPN Para Menteri

Presiden Prabowo bisa memulai dengan mengingatkan para menteri di Kabinet Merah Putih agar patuh mengisi LHKPN

20 Desember 2024 | 19.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyarankan Presiden Prabowo Subianto agar memprioritaskan kepatuhan para menteri untuk melaporkan hartanya ketimbang merencanakan pengampunan bagi koruptor. Jika punya komitmen kuat mendukung pemberantasan korupsi, Prabowo bisa memulai dengan mengingatkan para menteri di Kabinet Merah Putih agar patuh mengisi form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara objektif. "Pelik jadinya jika persoalan pengampunan koruptor didahulukan, sedangkan LHKPN di lingkungan pemerintah saja abai," kata Herdiansyah saat dihubungi, Jumat, 20 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Herdiansyah merujuk pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah seorang komisioner pernah menyebutkan, hampir setengah pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN-nya. Menurut KPK, dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, hanya 72 yang sudah dan telah memenuhi kewajiban untuk melaporkan LHKPN-nya kepada lembaga antirasuah ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Respons para pegiat bermula dari ucapan Presiden Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Dia mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat. Menurut dia, para koruptor yang mengembalikan uang atau kerugian negara akan diberikan maaf oleh pemerintah dan tidak akan dipublikasikan identitasnya. 

Herdiansyah Hamzah mengatakan, Prabowo sebagai Kepala Negara semestinya bisa menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, dengan cara meminta kabinet patuh melaporkan LHKPN. Dia melanjutkan, rencana pengampunan kepada koruptor sebagaimana pernyataan Prabowo juga  dinilai keliru. Sebab, hal tersebut tak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Di Pasal 4 Undang -Undang tentang Tindak Pidana Korupsi sudah jelas disebutkan, mengembalikan kerugian atau perekonomian negara tidak menghapuskan hukuman pidananya," ujar dia.

Dihubungi secara terpisah, Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, ada cara yang lebih baik untuk menguatkan pemberantasan korupsi alih-alih memberikan pengampunan pada koruptor. Menurut Feri, pemerintah dan DPR bisa segera menuntaskan pembahasan lalu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Namun, RUU Perampasan Aset tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR di tahun mendatang. RUU ini hanya masuk Prolegnas jangka Menengah periode 2025-2029.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi belum menjawab pesan pertanyaan yang dikirimkan Tempo ihwal pernyataan Presiden Prabowo mengenai pengampunan bagi koruptor. Hingga artikel ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui nomor telepon dan aplikasi perpesanan WhatsApp itu hanya menunjukkan notifikasi dua centang abu-abu  atau hanya terkirim saja.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus