Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Pejabat Sementara Bupati

14 Oktober 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak ada bupati, wakilnya pun boleh. Bisa jadi, itu yang ada di pikiran Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso. Rabu pekan lalu, Sutiyoso melantik M. Djoko Ramadhan dan Fadjar A. Panjaitan, masing-masing sebagai Wakil Bupati dan Sekretaris Kabupaten Administatif Kepulauan Seribu. Ikut dilantik dalam acara yang digelar di Balai Kota Jakarta itu adalah 14 pejabat eselon II. Langkah tersebut ditempuh Sutiyoso setelah Rahardjo, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan DKI yang dijagokannya sebagai bupati, ditolak DPRD Jakarta sebulan lalu. "Calon lain bupati definitif sudah kita ajukan ke dewan," ujar Sutiyoso, 5 Oktober lalu. Namun, hingga kini DPRD belum menyetujui usulan tersebut. Lantas, bagaimana keabsahan pejabat yang dilantik Sutiyoso tersebut? Padahal, menurut Undang-Undang No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemilihan bupati administratif—beserta wakilnya—harus melalui persetujuan dewan. Selain itu, pelantikan wakil, sementara bupati belum terpilih, juga tidak biasa terjadi. Menurut Muhayat, Kepala Biro Humas DKI, tindakan Gubernur melantik M. Djoko Ramadhan dan Fadjar A. Panjaitan sudah sesuai dengan aturan. "Pengangkatan wakil bupati dan sekretaris kabupaten tidak perlu menunggu persetujuan DPRD," ujarnya. Johan Budi S.P. dan Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus