Tidak ada bupati, wakilnya pun boleh. Bisa jadi, itu yang ada di pikiran Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso. Rabu pekan lalu, Sutiyoso melantik M. Djoko Ramadhan dan Fadjar A. Panjaitan, masing-masing sebagai Wakil Bupati dan Sekretaris Kabupaten Administatif Kepulauan Seribu. Ikut dilantik dalam acara yang digelar di Balai Kota Jakarta itu adalah 14 pejabat eselon II.
Langkah tersebut ditempuh Sutiyoso setelah Rahardjo, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan DKI yang dijagokannya sebagai bupati, ditolak DPRD Jakarta sebulan lalu. "Calon lain bupati definitif sudah kita ajukan ke dewan," ujar Sutiyoso, 5 Oktober lalu. Namun, hingga kini DPRD belum menyetujui usulan tersebut.
Lantas, bagaimana keabsahan pejabat yang dilantik Sutiyoso tersebut? Padahal, menurut Undang-Undang No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemilihan bupati administratif—beserta wakilnya—harus melalui persetujuan dewan. Selain itu, pelantikan wakil, sementara bupati belum terpilih, juga tidak biasa terjadi.
Menurut Muhayat, Kepala Biro Humas DKI, tindakan Gubernur melantik M. Djoko Ramadhan dan Fadjar A. Panjaitan sudah sesuai dengan aturan. "Pengangkatan wakil bupati dan sekretaris kabupaten tidak perlu menunggu persetujuan DPRD," ujarnya.
Johan Budi S.P. dan Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini