Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Rakyat versus Pohon Mangga

14 Oktober 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SLOGAN TNI pelindung rakyat rupanya tidak berlaku bagi warga Desa Alastelogo dan Desa Gejugjati, Pasuruan. Sebaliknya, bagi mereka, aparat adalah perebut hak mereka. Karena itu, selama tiga hari sejak Minggu pekan lalu, mereka membabat belasan ribu pohon mangga milik TNI Angkatan Laut di wilayah tersebut. Sekitar 30 anggota Marinir yang biasa bertugas menjaga kebun seluas 50 hektare itu tak mampu menghalau aksi yang melibatkan ribuan rakyat desa itu. "Kerugian diperkirakan Rp 2 miliar," kata Kojim, sinder kebun tersebut. Mengapa pohon tidak berdosa itu jadi sasaran kemarahan warga? "Kami menganggap kesuburan pohon mangga di lahan itu sebagai penghalang kami untuk merebut tanah itu," kata salah satu warga pelaku pembabatan. Warga desa itu yakin, kebun yang dikelola TNI-AL bekerja sama dengan PT Rajawali Nasional Indonesia (RNI) itu adalah milik sah leluhur mereka. Menurut Wajenan, salah satu tokoh masyarakat, sebagian besar warga masih menyimpan fotokopi bukti kepemilikan tanah, seperti Petok D. Sedangkan bukti aslinya, tuturnya, sudah diambil secara paksa oleh KKO—kini jadi Marinir—pada tahun 1960-an. Saat itu, cerita Wajenan, penduduk dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia jika tidak mau menjual tanah itu, yang katanya akan digunakan untuk landasan militer TNI. Seiring dengan bergulirnya reformasi, keberanian warga menggugat kepemilikan tanah itu mulai muncul. Fotokopi bukti surat-surat yang masih ada semakin memberanikan mereka menempuh jalur hukum. "Atas dasar itulah pada tahun 1998 kami menggugat di pengadilan, tetapi sampai kini tidak ada kejelasan," ujarnya. Bahkan, Juni lalu, Wajenan bersama beberapa anggota DPRD Pasuruan mengadukan kasus tersebut ke DPR di Jakarta. Saat itu, anggota DPR berjanji akan melakukan peninjauan ke lapangan. Merasa pengaduan dan upaya hukum tidak berhasil, warga meluapkan kejengkelan dengan cara membabati pohon buah itu. Keterangan berbeda diberikan Kojim. "Pengadilan Negeri Pasuruan sudah memutuskan bahwa tanah perkebunan ini sah secara hukum milik TNI-AL," ujar sinder kebun yang juga pengawas dari PT RNI itu. Vonis pengadilan itu jatuh pada Desember 1998 silam. Hingga Jumat pekan lalu, situasi di sekitar perkebunan itu masih mencekam. Menurut Kapolres Pasuruan, Ajun Komisaris Besar Wakin, untuk mengantisipasi perusakan lanjutan, pihaknya menurunkan satu kompi Brimob dibantu 2 peleton—60 pasukan—Marinir untuk menjaga perkebunan itu. "Sampai saat ini belum ada yang kami tangkap," ujarnya. Kendati demikian, polisi sudah mengidentifikasi enam warga sebagai provokatornya. Cuma, "Kami kesulitan mencari saksi mata karena semua warga tutup mulut," ujar Wakin. Jadi, untuk sementara tindakan warga membabat belasan ribu pohon mangga itu aman-aman saja. Johan Budi S.P. dan Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus