Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 akan segera diterbitkan. Menurutnya, Keppres tersebut dijadwalkan untuk disahkan dalam pekan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami pekan ini lah, mungkin mudah-mudahan besok," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin malam, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai informasi, DPR dan pemerintah menyetujui BPIH 2025 sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah, dengan skema pembagian biaya 62 persen ditanggung jemaah dan 38 persen oleh pemerintah. Pengumuman ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid pada 6 Januari 2025.
Abdul menyampaikan bahwa Keppres akan terbit dalam waktu maksimal satu bulan setelah BPIH ditetapkan. “Pemberlakuan Keppres itu hasil keputusan rapat kerja dengan menteri (Agama) di bawah Pak Presiden, maksimal satu bulan. Di undang-undang begitu. Yang mengirim Menteri Agama,” kata dia saat rakor Komisi VIII dengan Dasco.
Salah satu poin yang menjadi catatan DPR setelah mengetok palu biaya haji 2025 adalah meminta Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk segera berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto perihal penerbitan Keppres.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan Menag sudah beberapa kali menyampaikan kepada Prabowo bahwa proses haji 2025 sudah bergulir. Oleh karena itu, DPR berharap Keppres akan segera terbit.
“Kapan itu? Ya, secepatnya. Karena Menteri Agama sudah bolak-balik menyampaikan bahwa proses perhajian kita sudah bergulir, siklusnya berjalan di Arab Saudi,” ujar Marwan saat jumpa pers di gedung DPR kemarin, setelah pengesahan BPIH 2025.
Selagi menunggu Keppres, Marwan menambahkan, DPR sudah membuat klausul yang memperbolehkan beberapa bagian proses haji dilangsungkan oleh pemerintah tanpa adanya Keppres. Klausul tersebut tercantum dalam laporan pengesahan BPIH tahun 1446 H atau 2025.
“Dengan keputusan ini, beberapa hal yang bisa dilakukan sebelum terbitnya Keppres dipersilakan pemerintah untuk dilakukan,” ujar Marwan.