Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Akui Masyarakat Hukum Adat di Distrik Konda

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bupati untuk mengakui masyarakat adat di wilayah Distrik Konda.

7 Juni 2024 | 14.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menyerahkan SK Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat (P3MHA) kepada perwakilan masyarakat adat suku knasaimos, kamis 6 Juni 2024 di Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Foto: Alfan Noviar, TV Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati pada Kamis, 6 Juni 2024. SK itu berisi tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat. SK diberikan kepada empat sub-suku yang bernaung di wilayah Distrik Konda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Daerah Dance Nauw mewakili Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli mengatakan pemerintah mengakui peran masyarakat hukum adat sebagai penjaga lingkungan. "Pengakuan ini adalah bentuk penghormatan atas segala usaha dan kearifan lokal yang telah dijaga dan dilestarikan secara turun temurun," ucap Dance melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan masyarakat hukum adat punya peran penting dalam menjaga kelestarian alam dan budaya lokal. Mereka lah penjaga hutan, sungai, dan lingkungan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Melalui SK itu, kata Dance, pemerintah mengakui atas hak masyarakat hukum adat dalam menjaga, melindungi, dan mengelola segala kekayaan alam yang ada di wilayahnya secara lestari. Ia memastikan martabat dan kesejahteraan masyarakat adat akan berjalan beriringan.

Proses pengesahan masyarakat hutan adat Konda sendiri dimulai sejak tiga tahun lalu. Jika ditotal, pengesahan wilayah hutan adat di Distrik Konda luasnya mencapai 40.282,556 hektare. 

Pengesahan diserahkan kepada dua suku besar yaitu Tehit dan Yaben, di mana masyarakat adat setempat didampingi oleh Konservasi Indonesia (KI).

SK juga diberikan untuk masyarakat hukum adat Knasaimos, dengan wilayah adat seluas 97.441 hektere di distrik Saifi dan Seremuk, yang selama ini didampingi LSM Greenpeace Indonesia dan Bentara Papua.

Dance berharap masyarakat dan pemerintah dapat saling bergotong royong dalam mengelola wilayah adat. Adapun wilayah yang dimaksud dalam SK itu, yakni: Sub-suku Gemna dengan wilayah adat tiga keret (Orot, Tanogo & Segeit) seluas 4.960,828 hektare; Sub-suku Nakna dengan wilayah adat seluas 4.674,579 hektare; Sub-suku Yaben seluas 27.399,432 hektare; Sub-suku Afsya seluas 3.307,717 hektare.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus