Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menunggu Putusan Majelis Kehormatan

Penanganan pidana dalam pemalsuan putusan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menunggu putusan MKMK.

20 Maret 2023 | 00.00 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 2 Februari 2023. Tempo/Magang/Muhammad Fahrur Rozi
Perbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 2 Februari 2023. Tempo/Magang/Muhammad Fahrur Rozi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Penanganan pidana dalam dugaan pemalsuan putusan uji materi Undang-Undang MK menunggu putusan MKMK.

  • Keputusan MKMK bisa digunakan kepolisian untuk membuktikan adanya tindak pidana.

  • Tidak ada jaminan Presiden bakal memberikan izin kepada kepolisian untuk memeriksa hakim konstitusi.

JAKARTA – Sejumlah ahli hukum tata negara menilai proses pidana dalam dugaan pemalsuan putusan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 103/PUU-XX/2022, sebaiknya memang menunggu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Karena itu, wajar jika Presiden belum memberikan izin kepada penyidik kepolisian untuk memeriksa para hakim konstitusi.

“Jadi, proses pidana dalam proses administrasi perkara ini menunggu pemeriksasaan di lingkup internal dulu,” kata ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, kemarin. “Sistem seperti ini lazim dilakukan di seluruh dunia.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pemeriksaan yang saat ini sedang berjalan di MKMK, kata Dian, merupakan bentuk penanganan secara internal di MK. Jika nanti MKMK menyimpulkan telah terjadi pemalsuan putusan, kesimpulan itu bisa digunakan oleh kepolisian untuk membuktikan adanya tindak pidana. “Kalau langsung (ditangani) penyidik malah rumit karena ini bukan pidana biasa yang mudah ditemukan dan disimpulkan,” kata Dian. “Kecuali kasusnya tertangkap tangan.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak keluar ruangan setekah menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di gedung MK, Jakarta, 9 Februari 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Dugaan pemalsuan putusan MK berawal dari uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang MK pada 10 Oktober 2022. Uji materi ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dia mempermasalahkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi. Zico menilai DPR telah menafsirkan dua pasal itu secara serampangan untuk mencopot hakim konstitusi.

Dalam persidangan, MK menolak uji materi tersebut. Adapun penggalan putusan itu, antara lain, berbunyi, "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua MK, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK.”

Belakangan, Zico menemukan kejanggalan dalam salinan putusan dan risalah persidangan uji materi yang dia terima. Sebab, frasa “dengan demikian” yang dibacakan hakim di persidangan telah diganti dengan “ke depan”. Zico menilai perubahan frasa ini merupakan bentuk pemalsuan. Karena itu, dia melaporkan temuan itu ke MKMK untuk diperiksa secara internal. Tak hanya itu, dia juga melapor ke Polda Metro Jaya untuk mengungkap dugaan adanya tindak pidana.

Untuk mendukung penanganan secara pidana, Zico, melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, telah melayangkan surat ke Menteri Sekretaris Negara pada 7 Februari 2023. Dalam surat itu dia memohon kepada Presiden agar memberikan izin kepada kepolisian untuk memeriksa seluruh hakim konstitusi. Namun permohonan itu ditolak. Dalam surat balasan yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno dinyatakan bahwa permohonan Zico tidak dapat ditindaklanjuti karena pemeriksaan di MKMK masih berjalan.

Dian menilai surat jawaban dari Istana itu menunjukkan bahwa Presiden juga menunggu hasil putusan MKMK. “Kalau majelis kehormatan menyatakan ada unsur pidana, baru kemudian rekomendasikan Presiden untuk menyetujui adanya pemeriksaan bisa dikeluarkan,” kata Dian. “Menurut saya, keputusan Presiden melalui surat yang diterbitkan Mensesneg sudah tepat.”

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan memang tidak mudah bagi kepolisian untuk menyelidiki dugaan pemalsuan putusan MK tersebut. Apalagi yang dilaporkan dan harus diperiksa penyelidik adalah seluruh hakim konstitusi. “Seharusnya, kalau mau dilaporkan, hakim yang diduga melanggar pidana saja, bukan seluruhnya dilaporkan untuk diperiksa seperti permintaan pelapor,” ujar Feri.

Jika permohonan Zico dikabulkan, kata Feri, hal itu bakal menimbulkan kekacauan di MK. Pemeriksaan perkara di MK bakal terganggu. “Karena itu, lebih baik menunggu hasil dari Majelis Kehormatan,” katanya.

Dosen hukum tata negara Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra, sependapat dengan Dian dan Feri. Permohonan untuk memeriksa hakim konstitusi bisa diajukan kembali kepada Presiden setelah ada keputusan MKMK. “Namun, masalahnya, tidak ada jaminan akan dikabulkan mengingat Presiden juga dilematis karena telah menerbitkan keputusan presiden tentang pengangkatan hakim Guntur menggantikan hakim Aswanto.”

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus