Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Penjelasan Disdik soal Guru Honorer Pemilik Dapodik Ikut Kena Cleansing

Dinas Pendidikan DKI mengklarifikasi mengenai guru honorer yang memiliki Dapodik, namun masih terkena kebijakan cleansing.

19 Juli 2024 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin buka suara soal keluhan guru honorer pemilik Dapodik, tetapi ikut terkena kebijakan cleansing. Menurut Budi, kewenangan memutus kontrak ada andil kepala sekolah masing-masing bukan dari Disdik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pertimbangan kepala sekolah melakukan pemutusan kerja karena mata pelajaran guru honorer tersebut di sekolah jumlahnya berlebih. Guru honorer itu sudah tahu bahwa di sekolah itu kebanyakan guru, jadi kepsek melakukan pemutusan kerja," kata Budi dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 18 Juli 2024 malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi menilai sebenarnya guru honorer itu sudah tahu kontraknya akan diputus sejak 6 bulan sebelumnya. "Bahkan di antara mereka sudah ada yang datang ke dinas untuk berkonsultasi dan kami arahkan mereka dengan baik," tuturnya.

Menurut dia, guru honorer itu diangkat oleh kepala sekolah masing-masing tanpa ada persetujuan dari Disdik DKI. Selain itu, kontrak kerja juga hanya mereka yang tahu, penggajianya menggunakan dana operasional sekolah (BOS).

"Jadi tidak ada hubungan kerja dengan Disdik. Yang ngangkat kan kepala sekolah, kontrak kerja antara kepala sekolah dan guru honorer tanpa sepengetahuan serta rekomendasi Disdik," ucapnya.

Budi meminta guru honorer itu menanyakan kepada kepala sekolah masing-masing.

Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidika dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri mengatakan sampai saat ini sudah ada 107 laporan yang masuk soal pemecatan guru honorer. Laporan itu berasal dari guru jenjang SD, SMP hingga SMA di DKI Jakarta.

Pemberhentian kontrak itu dilakukan pada 5 Juli 2024 bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru 2024/2025 pada awal Juli.

Iman mengatakan dari ratusan laporan yang masuk itu ada 76 persen guru honorer yang mengaku terdaftar di Dapodik dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

"Kami contohkan di DKI Jakarta laporan masuk yang kena cleansing 107 guru. Disdik mengatakan kalau yang kena itu yang tidak punya dapodik dan NUPTK. Ada 76 persen lebih dari setengahnya itu mengaku sudah memiliki," kata Iman di Kantor LBH Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2024.

Pilihan Editor: Cerita Guru Honorer Sudah Punya Dapodik, tapi Tetap Kena Cleansing

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus