Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

Penyandang Disabilitas Mendesak Batalkan UU Cipta Kerja karena 10 Alasan Ini

Banyak ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang melindas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

12 Oktober 2020 | 17.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan buruh dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 saat melakukan aksi di dekat depan Kantor TVRI, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Buruh yang ingin melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak bisa menuju ke depan gedung DPR RI karena aksesnya diblokir oleh Polisi dimulai dari kolong flyover Senayan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Penyandang Disabilitas mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pengganti undang undang atau Perpu yang isinya membatalkan UU Cipta Kerja. Musababnya, banyak ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang melindas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyebutan kata penyandang cacat tertulis di seluruh draft Undang-undang Cipta Kerja dalam berbagai versi halaman yang beredar di masyarakat, semuanya menyebut kata penyandang disabilitas menjadi penyandang cacat," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Universitas Indonesia, Fajri Nursyamsi dalam konferensi pers Jaringan Penyandang Disabilitas yang dilakukan secara virtual, Senin 12 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kata penyandang cacat dalam UU Cipta Kerja menyalahi kesepakatan bersama negara-negara di dunia, termasuk Indonesia yang meratifikasi Piagam PBB mengenai Hak Penyandang Disabilitas atau UNCRPD. Istilah itu juga mengabaikan banyak ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Undang-undang Penyandang Disabilitas yang diketok palu pada tahun 2016 merupakan undang-undang inisiatif DPR, namun saat ini UU Cipta Kerja yang disahkan sembilan fraksi di DPR tidak satupun yang menggunakan kata penyandang disabilitas. Ini pengkhianatan namanya," ujar Nurul Saadah dari organisasi penyandang disabilitas Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak atau SAPDA.

Berikut sepuluh alasan penyandang disabilitas menolak UU Cipta Kerja:

  1. Kelompok penyandang disabilitas tidak pernah diperhitungkan dan tidak dilibatkan sejak awal proses pembahasan. Padahal subtansi UU Cipta Kerja sangat relevan dan berdampak terhadap kehidupan penyandang disabilitas.

  2. UU Cipta kerja tidak harmonis dan sinkron dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

  3. UU Cipta kerja melakukan kejahatan epistemik dengan masih menggunakan istilah penyandang cacat. Istilah cacat bertetangan dengan paradigma model sosial penyandang disabilitas dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, bahwa keadaan disabilitas seseorang terjadi karena hak-haknya yang tidak diakomodasi oleh lingkungan.

  4. UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur persyaratan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung berupa aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

  5. Dengan dihapusnya Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Bangunan Gedung, maka UU Cipta Kerja justru tidak mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan akomodasi yang layak dalam dunia kerja.

  6. UU Cipta Kerja telah menambahkan satu syarat yang dapat menjadi alasan bagi pemberi kerja untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
    Hal ini tercantum dalam revisi Pasal 154A huruf l Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyarakan bahwa "Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan". Pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut diskriminatif dan merugikan penyandang disabilitas.

  7. UU Cipta Kerja menghilangkan kuota satu persen bagi perusahaan swasta dan dua persen bagi lembaga pemerintah atau perusahaan negara untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dari keseluruhan pegawai.

  8. Persyaratan 'sehat jasmani rohani' sebagaimana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 45 ayat 1 dan pasal 46 UU Cipta Kerja merupakan sesuatu yang sumir dan mendiskriminasi penyandang disabilitas mental untuk mendapatkan akses pekerjaan.

  9. UU Cipta Kerja tidak mengatur mekanisme pencegahan dan perlindungan kekerasan terhadap perempuan, khususnya perempuan penyandang disabilitas.

  10. UU Cipta Kerja meninggalkan kepentingan penyandang disabilitas untuk meningkatkan usaha ekonomi dengan sama sekali tidak mencantumkan poin-poin yang bisa memudahkan penyandang disabilitas untuk berusaha sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus