Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama atau Kemenag menginformasikan tentang biaya administrasi pernikahan gratis, selama hal tersebut dilakukan di Kantor Urusan Agama atau KUA pada jam kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan dari laman Kominfo.go.id, Dalam PP baru itu disebutkan, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Pasal 6 Ayat (2) PP menyebutkan, “Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.”
Namun, apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA, atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp 600.000 yang nantinya disetorkan langsung ke bank. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melalui akun Instagram resmi, @bimasislam.
Pernikahan di KUA Siapkan 4 Dokumen ini
Kemudian biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. Tidak hanya itu, Kemenag pun menjelaskan tentang dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan saat ingin melangsungkan pernikahan di KUA, berikut penjelasannya.
1. Menyiapkan surat pengantar dari kelurahan.
2. Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran calon pengantin.
3. Lembaran pas foto 2x3 latar biru beserta soft copy.
4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal atau bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
ASMA AMIRAH
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.