Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polemik Konsil Kedokteran Indonesia, IDI: Terawan Berpotensi Langgar Aturan

Wakil Ketua Umum IDI menilai Menkes Terawan berpotensi melanggar aturan terkait penunjukan Konsil Kedokteran Indonesia.

19 Agustus 2020 | 10.32 WIB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) meninjau fasilitas baru RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo untuk penanganan pasien corona (COVID-19) yang baru saja diluncurkan di Jakarta, Kamis 30 April 2020. Kapasitas ruangan untuk penanganan pasien corona RS tersebut bertambah dari sebelumnya dilakukan di tiga lantai Gedung Kiara (lantai 1, 2, dan 6) menjadi empat lantai dengan tambahan di lantai 4. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) meninjau fasilitas baru RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo untuk penanganan pasien corona (COVID-19) yang baru saja diluncurkan di Jakarta, Kamis 30 April 2020. Kapasitas ruangan untuk penanganan pasien corona RS tersebut bertambah dari sebelumnya dilakukan di tiga lantai Gedung Kiara (lantai 1, 2, dan 6) menjadi empat lantai dengan tambahan di lantai 4. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Slamet Budiarto menilai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 terkait penunjukan anggota Konsil Kedokteran Indonesia 2020-2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Slamet mengatakan, UU tentang Praktik Kedokteran itu mengatur bahwa keanggotaan KKI harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sejak 2004 baru pertama kali Menkes melanggar UU Praktik Kedokteran. Saya kira Presiden enggak tahu, ini Menteri Kesehatan, karena yang mengusulkan Menteri Kesehatan," kata Slamet kepada Tempo, Rabu, 19 Agustus 2020.

Pengangkatan anggota KKI 2020-2025 tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia yang diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Agustus 2020.

Merujuk Pasal 14 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, anggota KKI berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari organisasi profesi kedokteran (2 orang); organisasi profesi kedokteran gigi (2 oran); asoasiasi institusi pendidikan kedokteran (1 orang); asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi (1 orang).

Kemudian kolegium kedokteran (1 orang); kolegium kedokteran gigi (1 orang); asosiasi rumah sakit pendidikan (2 orang); tokoh masyarakat (3 orang); Departemen Kesehatan (2 orang); dan Departemen Pendidikan Nasional (2 orang).

Dalam Pasal 14 ayat (3) disebutkan bahwa keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri. Kemudian dalam ayat (4) tertulis bahwa Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi.

"Itu perintah UU, kalau UU enggak perintah, IDI enggak usulkan. Kami sangat prihatin," kata Slamet.

Kemarin, IDI dan enam organisasi dan asosiasi profesi lainnya menyurati Jokowi dan meminta agar pelantikan anggota KKI 2020-2025 ditunda. Dalam surat itu, mereka juga menyatakan telah menyampaikan usulan secara resmi kepada Kementerian Kesehatan.

Menurut Slamet, IDI mengusulkan enam nama, termasuk untuk mewakili Kolegium Kedokteran. Namun, kata Slamet, semua yang diusulkan IDI dicoret.

"Dicoret semua. Ternyata enggak hanya IDI saja, PDGI, asosiasi lain hanya dicoret. Ini baru pertama kali selama Menkes baru pertama kali ini, sebelumnya enggak pernah seperti ini," kata Slamet.

Slamet mengaku tak tahu mengapa usulan IDI dan organisasi serta asosiasi profesi itu tak diindahkan Kementerian Kesehatan. Ia mengatakan Kementerian pun tak bersurat kembali menjawab usulan IDI. "Ini pelanggaran berat menurut saya," ujar Slamet. 

Tempo menghubungi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, tetapi belum direspons.

Adapun organisasi dan asosiasi profesi yang menyurati Presiden Jokowi adalah IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Association of Dentistry Faculty of Indonesia (AFDOKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus