Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah ketua umum partai politik telah menyatakan dukungannya terhadap wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Dari pemberitaan Tempo.co, wacana itu dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Muhaimin mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda selama 1 atau 2 tahun karena pelaksanaannya dinilai tidak baik untuk momentum perbaikan ekonomi. Artinya Presiden Jokowi belum akan lengser pada 2024.
Usulan ini lantas didukung oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Di Indonesia, masa jabatan presiden telah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Di negara-negara lain, lamanya masa jabatan presiden bisa berbeda-beda, tak terkecuali di negara ASEAN yang letak wilayahnya berdekatan. Bagaimana perbedaannya?
Filipina
Menurut laman Official Gazette of the Republic of the Philippines, Presiden Filipina dipilih melalui pemungutan suara langsung dari rakyat untuk masa jabatan 6 tahun. Setelah menyelesaikan satu periode jabatannya, Presiden Filipina tidak lagi memenuhi syarat untuk dipilih kembali.
Presiden Filipina memiliki kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Filipina.
Laos
Laos merupakan negara yang menganut sistem partai tunggal dengan ideologi komunis. Melansir laman kemlu.go.id, Presiden Laos dipilih oleh National Assembly (NA) untuk masa bakti 5 tahun.
NA adalah Majelis tipe Uni-Kameral yang anggotanya dipilih oleh rakyat Laos.
Presiden Laos kemudian memiliki wewenang untuk menunjuk Perdana Menteri dan anggota Kabinet dengan persetujuan NA.
Singapura
Sebelum tahun 1991, Presiden Singapura diangkat oleh Parlemen dan memiliki peran seremonial. Akan tetapi, mulai Januari 1991, konstitusi negara tersebut diamandemen untuk menetapkan pemilihan presiden secara langsung oleh warga negara Singapura.
Sebagaimana dilansir dari laman The Istana, Presiden Singapura terpilih akan memegang jabatan untuk jangka waktu 6 tahun. Sementara masa jabatan presiden tidak dibatasi. Di samping peran seremonial, Presiden Singapura terpilih kini juga memiliki fungsi kustodian.
Bagaimana arah angin polemik perpanjangan masa jabatan presiden ini akan berhembus, kita tunggu.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca : MUI Ingatkan Lingkaran Jokowi Hentikan Rencana Penundaan Pemilu 2024
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini