Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kementerian Komunikasi gencar mengirim SMS blast yang berisi peringatan tentang bahaya judi online.
Babinsa dikerahkan untuk mengedukasi masyarakat ihwal bahaya judi online.
Kementerian PMK menggandeng tokoh agama untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.
PEGAWAI swasta, Ismail, pernah menghabiskan upahnya selama satu bulan sebesar Rp 5,8 juta untuk bermain judi online. Pria 25 tahun yang menetap di Bali itu baru tersadar setelah kalah judi online jenis slot bernama Bonanza. Gaji yang baru ia terima habis hanya dalam satu malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Gue hanya bisa bingung, enggak bisa tidur. Kepala pusing, stres, dan keringat dingin," kata Ismail, beberapa hari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sarjana manajemen transportasi ini bercerita, ia mulai tertarik bermain judi online karena rekan sekantornya. Awalnya ia hanya melihat, lalu tertarik mencobanya. Saat pertama kali mencoba, Ismail langsung menang. Ia pun mulai penasaran hingga kecanduan.
Ismail memiliki empat akun yang dipakai di sejumlah situs judi online. Keempat akun itu ia gunakan untuk bertaruh setiap kali menerima gaji. Ia sudah menghabiskan uangnya hingga Rp 80 juta untuk bermain judi online.
Saat ini Ismail sedang berusaha berhenti bermain judi online. Namun, karena sudah kecanduan, ia masih tetap tergiur ketika melihat iklan judi di media sosial. Ia pun tak mempedulikan edukasi Kementerian Komunikasi dan Informatika lewat pesan berantai yang beredar di masyarakat via telepon seluler mengenai bahaya judi online.
Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, 19 Juni 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ismail adalah satu dari total 2,37 juta pemain judi online di Indonesia. Data pemerintah selama sepuluh tahun itu menunjukkan pemain judi online terbanyak berusia 30-50 tahun, yang mencapai 1,64 juta orang.
Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring untuk mengatasi judi online pada 14 Juni lalu. Satgas judi online ini dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Selasa, 25 Juni lalu, Hadi mengatakan saat ini satgas akan memprioritaskan pencegahan judi online untuk melindungi masyarakat. "Yang penting adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, baru kemudian kita bersama-sama memotong para bandar," katanya.
Meski begitu, kata Hadi, penegakan hukum terhadap judi online juga dilakukan. Ia mencontohkan, kepolisian menangkap lima selebgram karena mempromosikan judi online di media sosial. Polisi juga menangkap 18 orang yang diduga terlibat di situs judi online WNX Bet, W88, dan Ligaciputra.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto (tengah), didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi (kiri) serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana (kanan), memimpin rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 19 Juni 2024. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi Usman Kansong mengatakan lembaganya terus mengedukasi publik tentang bahaya judi online. Caranya, Kementerian Komunikasi mengirim pesan pendek atau SMS blast ke ponsel masyarakat melalui kerja sama dengan sejumlah operator seluler. Pesan pendek itu berisi imbauan perihal bahaya judi online.
Kementerian Komunikasi juga bekerja sama dengan TNI mensosialisasi bahaya judi online. Bintara pembina desa pun sudah dikerahkan ke desa-desa. Selain itu, Kementerian Komunikasi menggandeng tokoh masyarakat dan tokoh agama. "Bulan depan, kami juga akan masuk ke komunitas pelajar, organisasi masyarakat, hingga komunitas ojek online," ucap Usman, Kamis, 27 Juni 2024.
Di samping itu, Usman mengimbuhkan, pihaknya melakukan penindakan. Misalnya, Kementerian Komunikasi memutus akses Internet dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina. Server induk judi online diduga berada di dua negara tersebut.
Usman melanjutkan, Kementerian Komunikasi pun telah memblokir 2,1 juta situs web judi online per 15 Juni lalu. Ia memastikan data itu masih akan bertambah. Mayoritas server situs judi online tersebut berada di luar negeri, tapi masih di kawasan Asia Tenggara.
Menurut dia, Kementerian Komunikasi juga sudah memutus akses sekitar 1,91 juta konten yang bermuatan judi, dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei lalu. Selanjutnya, Kementerian menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi daring di situs pemerintahan sejak 2023 hingga Mei lalu.
Anggota Pemberantasan Perjudian Daring sekaligus Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Warsito, mengatakan saat ini pihaknya mengajak tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mengedukasi masyarakat agar tak terjebak judi online. Kementerian juga berencana memberikan pendampingan sosial, pelatihan keterampilan dan kewirausahaan, serta bantuan sosial kepada korban judi daring.
"Korban di sini bukan penjudi atau bandar judi, melainkan keluarga yang menjadi miskin akibat perbuatan pelaku," katanya, kemarin.
Pendiri Siber Sehat Indonesia, Ibnu Dwi Cahyo, mengatakan satgas harus memprioritaskan menangkap bandar dan memblokir rekening pengumpul judi online. Ia yakin sumber daya satgas bisa menangkap bandar judi online.
Satgas, kata dia, bisa menggunakan pendekatan follow the money atau mendahulukan mencari uang hasil tindak pidana dibanding mencari pelaku kejahatan. Misalnya, aparat bisa melacak rekening judi online hingga melacak server bandar di luar negeri.
Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Nurul Izmi, mengatakan masyarakat tidak membutuhkan SMS blast atau notifikasi tentang bahaya judi online. Karena itu, pemerintah tak perlu membuang-buang waktu dengan cara tak efektif tersebut. "Saat ini yang dibutuhkan adalah penindakan tegas terhadap bandar judi online," ucapnya.
Nurul juga menyorot tindakan satgas yang memutus akses Internet ke Kamboja dan Filipina. Sebab, memutus akses Internet tidak cukup untuk memberantas judi online dan bukan langkah penyelesaian masalah yang tepat. Pemerintah, kata dia, seharusnya membongkar sindikat judi online yang terhubung ke kedua negara tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Mochamad Firly Fajrian, M. Faiz Zaki, dan Asiyah Amira Wakang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.