Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Setara Institut Kritik Penunjukan Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog

Setara Institute mengkritik penunjukan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog. Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan penempatan itu telah melanggar Undang-Undang TNI.

11 Februari 2025 | 06.43 WIB

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 dengan jabatan status anggota TNI, Novi Helmy Prasetya tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 6,8 miliar, tepatnya RP 6.847.290783 tanpa utang. Dok. TNI AD
Perbesar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 dengan jabatan status anggota TNI, Novi Helmy Prasetya tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 6,8 miliar, tepatnya RP 6.847.290783 tanpa utang. Dok. TNI AD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mengkritik penunjukan Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya menjadi Direktur Utama Perum Bulog. Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan penunjukan tersebut telah melanggar pasal 47 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Hal ini karena Mayjen Novi Helmy masih berstatus sebagai prajurit militer aktif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meskipun melanggar ketentuan UU TNI semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi TNI di awal pemerintahan Prabowo Subianto," ucap Halili dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengkritik keras penempatan anggota TNI yang masih aktif itu di perusahaan pelat merah. Halili mengatakan penetapan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi dari kritikan masyarakat.

"Bahkan persoalan ini merupakan bentuk keberulangan atau keberlanjutan dari era kepemimpinan sebelumnya," kata dia.

Halili juga menganggap Presiden Prabowo gagal untuk memperbaiki kondisi regresi reformasi militer. Menurut dia, impian dalam mewujudkan regresi reformasi militer itu masih sebatas imajinasi hingga saat ini.

Sementara itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi juga menilai hal serupa. Dia mengatakan dalam UU TNI prajurit militer aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Dia berujar bahwa tugas utama seorang militer ialah sebagai alat pertahanan negara yang bertujuan untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan melindungi kepentingan nasional dari ancaman luar. Fahmi mengatakan bahwa peran Bulog tidak berhubungan langsung dengan tugas pertahanan.

"Pemerintah tampaknya menilai bahwa Bulog memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan," katanya saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Senin.

Menurut dia, penunjukan tentara aktif sebagai bos perusahaan yang berperan menjaga ketahanan pangan ini berkaitan dengan prioritas pemerintah. Adapun pemerintah Presiden Prabowo memprioritaskan sektor ketahanan pangan. Misalnya ketika tentara-tentara dilibatkan dalam program Makan Bergizi Gratis.

"Penempatan tentara dalam beberapa program (prioritas) tampaknya memang diarahkan untuk mengintegrasikan antara kebutuhan aspek strategis dengan kebutuhan mendasar masyarakat," ucapnya.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus