Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) akan menggelar aksi mogok makan untuk memprotes belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT. Aksi tersebut akan digelar di depan Gedung DPR RI pada 14 Agustus 2023
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam konferensi pers penjelasan aksi tersebut hari ini, Ahad, 6 Agustus 2023, Jala PRT membawa properti berupa piring dan serbet yang di atasnya berisi batu bata, pasir, dan juga rantai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Properti ini bukan hanya pajangan semata, ada makna yang memilukan di dalamnya”, ujar Lita Anggraini selaku Koordinator Jala PRT
Menurut Lita, piring piring tersebut seolah-olah merupakan para PRT yang ingin berbicara namun mereka tidak sanggup mengatakan apa yang mereka ingin katakan. Selain itu juga menggambarkan bagaimana para PRT ini diperbudak. Mereka bisa demikian sebab mereka lapar karena tidak digaji dan tidak diizinkan makan oleh atasannya.
“Lapar itu bisa karena disiksa dan disekap. Bisa juga lapar karena tidak digaji, mulai dari 5 bulan, 6 bulan, bahkan ada yg 9 hingga 12 tahun. Mungkin teman-teman ada yang tidak percaya, tapi memang itu nyata dan ada," ujar Lita dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat.
PRT diperbudak hingga tak bisa makan
Kemudian untuk rantai, menurut Lita, menggambarkan bagaimana para PRT ini diperbudak. Sementara pasir dan batu bata, kata dia, menggambarkan PRT tidak bisa makan karena harus terus bekerja.
"PRT yang bekerja dalam jam panjang itu ketika mereka mengeluh ke atasannya, ‘sebentar bos, saya lapar’ itu tidak bisa berucap. Itu menunjukan rasa lapar yang ditahan, dan upah mereka juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka beserta keluarganya”, ujarnya kembali menambahkan.
Sejak awal diajukan ke DPR pada tahun 2004, Rancangan Undang – Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga hari ini tidak kunjung juga disahkan. Selama 19 tahun terjadi pembiaran terhadap segala bentuk kekerasan dan penderitaan yang dialami PRT.
Berangkat dari hal ini, maka berbagai elemen dari masyarakat sipil akan bergabung untuk melakukan Aksi Mogok Makan mulai tanggal 14 Agustus 2023 di depan Gedung MPR/DPR RI. Aksi tersebut dipilih sebagai bentuk simbolisasi keprihatinan dan solidaritas kepada para PRT sebagai para korban penyanderaan dalam kelaparan yang tidak terlihat.
“Janji-janji palsu DPR terus disampaikan, terakhir kemarin kita dijanjikan akan segera disahkan pada masa Sidang Maret, namun ternyata hingga hari ini juga belum disahkan. Oleh karenanya, kita mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama bersolidaritas. Target kami adalah 100 orang secara bergilir mendukung Aksi Mogok Makan PRT mulai dari tanggal 14 Agustus hingga UU PPRT disahkan,” ucap Tyas Widuri selaku Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika yang juga hadir sebagai pembicara dalam konferensi pers tersebut.
Menurut data Jala PRT, terjadi 1.635 kasus multi kekerasan terhadap PRT yang berakibat fatal selama kurun waktu 2017-2022. Selain itu, terdapat 2.021 kasus kekerasan fisik dan psikis serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa RUU PPRT sudah masuk dalam Prolegnas 2023. Pada Maret lalu, DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai usulan mereka. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan terkait rancangan tersebut.
I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI