Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menjelaskan sikap partainya yang kini mendukung pembahasan revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Partai banteng melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sempat menyatakan penolakannya terhadap rancangan perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 itu pada 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(Penolakan) itu kan sebelum kami bahas bersama," katanya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, RUU TNI yang sedang dibahas Komisi I dan pemerintah ini tidak akan mengembalikan dwifungsi militer seperti saat zaman Orde Baru. Terlebih lagi, ujarnya, legislatif telah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU TNI tersebut. "Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai," ucap Ketua DPR ini.
Dia menyatakan, bahwa fraksi partainya di DPR tetap mengawasi jalannya pembahasan RUU TNI ini hingga penerapannya nanti. "Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang tidak sesuai," ucap Puan.
Terdapat tiga pasal yang diubah dalam UU Tentara Nasional Indonesia. Ketiga pasal itu adalah Pasal 3, 47, dan 53.
Sejak awal, ketiga pasal tersebut yang diusulkan oleh DPR dan eksekutif masuk dalam revisi UU TNI.
Dalam revisi Pasal 47 ayat (1) jabatan sipil untuk tentara aktif bertambah. Disebutkan di pasal itu bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
Lalu di bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung.
Sedangkan dalam Pasal 53 tentang usia pensiun tentara, DPR mengubah ketentuan sejumlah ayat di dalamnya. Ayat (1) mengatur prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
Lalu ayat (2) mengatur batas usia pensiun prajurit, yaitu maksimal untuk golongan tantama dan bintara adalah 55 tahun; perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun; perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun.