Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemilihan Wali Kota Surabaya tetap akan digelar pada tahun ini setelah pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Buana Sakti mendapat penantang. Rasiyo dan Dhimam Abror Djuraid mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Surabaya pada Selasa pekan lalu atau hari terakhir perpanjangan pendaftaran.
Rasiyo-Dhimam diusung Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat untuk menyaingi pasangan inkumben, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Demokrat Surabaya Soekarwo optimistis Rasiyo-Dhimam memberikan perlawanan. "Mereka sekelas dengan Risma-Whisnu," katanya Selasa pekan lalu.
Rasiyo adalah mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun Dhimam pernah menjadi Pemimpin Redaksi Jawa Pos dan bekas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia. Sebelumnya, Dhimam diplot menjadi calon Wali Kota Surabaya berpasangan dengan Haries Purwoko, Ketua Pemuda Pancasila Surabaya. Belakangan, Haries mogok mendaftar ke KPU.
Pemilihan kepala daerah Surabaya sempat terancam ditunda hingga 2017. Sebab, hanya ada satu pasangan yang mendaftar hingga akhir masa pendaftaran, yakni Risma-Whisnu. KPU akhirnya memperpanjang masa pendaftaran di Surabaya dan enam daerah lain yang hanya punya calon tunggal pada 9-11 Agustus. "Kami pastikan pilkada Surabaya tetap 9 Desember," kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin.
Persoalan di Surabaya tak lepas dari buyarnya kesepakatan antara PDI Perjuangan dan Demokrat di Pacitan, Jawa Timur. Untuk mengatasi kebuntuan karena hanya ada calon tunggal, Demokrat mengajukan calon "ayam sayur" di Surabaya. Sebaliknya, PDI Perjuangan mengajukan calon "asal" di Pacitan agar inkumben Indartato-Yudi Sumbogo, yang juga kuat, mendapat pesaing.
Diusunglah di Pacitan kader PDI Perjuangan, Suyatno, berpasangan dengan Ketua Partai Golkar Pacitan Effendi Budi Wirawan. Namun, sejam sebelum pendaftaran ditutup, Effendi menolak mendaftar karena menjadi calon wakil bupati. Dia minta ditukar menjadi calon bupati. Setelah masa pendaftaran diperpanjang, Indartato-Yudi punya lawan berebut suara, pasangan Bambang Susanto-Sri Retno Dewanti, yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura. L
Maju di Perpanjangan Waktu
PASANGAN Rasiyo dan Dhimam Abror Djuraid, yang akan bersaing di pilkada Surabaya, maju pada perpanjangan waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum.
Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana
Pengusung: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Rasiyo dan Dhimam Abror Djuraid
Pengusung: Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat
29 Juni
Enam partai politik di Surabaya, Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, Golkar, dan PAN, mendeklarasikan Koalisi Majapahit.
8 Juli
PDI Perjuangan mendeklarasikan pencalonan Risma-Whisnu.
28 Juli
Pendaftaran pilkada tahap pertama berakhir.
29 Juli
Whisnu mengaku telah bertemu dengan Soekarwo membahas pemilihan yang hanya diikuti satu pasang kandidat, yakni Surabaya dan Pacitan.
31 Juli
Soekarwo mengumumkan koalisi Demokrat dan PAN mendukung Dhimam Abror.
3 Agustus
PAN dan Demokrat memilih Haries Purwoko mendampingi Dhimam sebagai calon wakil wali kota. Dhimam-Haries sempat tiba di KPU Surabaya, tapi Haries mundur dari pencalonan. Pendaftaran ditutup.
9-11 Agustus
Masa perpanjangan pendaftaran calon.
11 Agustus
Demokrat dan PAN mendaftarkan Rasiyo-Dhimam sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota. Masa perpanjangan pendaftaran ditutup.
Transaksi Mencurigakan Calon Pemimpin KPK
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi bermasalah di antara rekening 48 calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ada sepuluh nama yang kami beri catatan," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Selasa pekan lalu.
Transaksi yang melibatkan sepuluh orang itu variatif. "Ada yang satu atau beberapa kali transaksi tunai dan tidak sesuai dengan profil mereka," ujar Yusuf. Tapi dia enggan menyebutkan sepuluh calon itu. Hasil penelusuran ini sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo. PPATK juga menelisik transaksi istri, anak, dan keluarga para calon.
Rabu pekan lalu, panitia seleksi calon pemimpin KPK mengumumkan 19 nama calon yang lolos tahap akhir. Delapan di antaranya akan dipilih Jokowi untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat. Delapan orang itu akan bergabung dengan dua calon yang dipilih sebelumnya, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata. Kemudian DPR akan memilih lima pemimpin KPK periode 2015-2019. L
Yayasan Soeharto Dihukum Bayar Rp 4 Triliun
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara penyimpangan dana beasiswa Yayasan Supersemar, yang didirikan Presiden RI kedua, Soeharto. Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti rugi US$ 315 juta atau sekitar Rp 4,2 triliun dan Rp 139,2 miliar kepada negara. "Putusan diketuk pada 8 Juli," kata juru bicara Mahkamah, Suhadi, Selasa pekan lalu.
Kejaksaan segera mengeksekusi putusan ini. Jaksa Agung Prasetyo menyatakan akan menghitung semua aset yayasan itu. "Sebelum dieksekusi, harus dicermati jumlah dan keragaman asetnya," kata Prasetyo. Adapun Yayasan Supersemar masih menyalurkan beasiswa kepada sekolah dan universitas.
Putusan ini memperbaiki salah ketik majelis hakim kasasi dalam amar putusannya pada 2010. Majelis kasasi saat itu memutuskan yayasan ini harus membayar kembali dugaan penyelewengan dana beasiswa US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar kepada negara. Mahkamah menuliskan ganti rugi Rp 139,2 juta. Karena itu, Kejaksaan mengajukan permohonan peninjauan kembali. Anggota tim kuasa hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar, Muhammad Assegaf, mengatakan anak-anak Soeharto belum bersikap atas putusan ini. L
Hakim Konstitusi Minta Disadap KPK
MAHKAMAH Konstitusi berencana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyadap para hakim, panitera, dan pegawai Mahkamah. Ini dilakukan Mahkamah untuk mengantisipasi gelombang gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak. "Ini tindakan preventif," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Jumat dua pekan lalu.
Lembaga ini akan mengajak KPK meneken nota kesepahaman untuk menyadap hakim. Nota itu juga akan mengatur keterlibatan KPK dalam sosialisasi publik tentang tata cara penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Citra Mahkamah Konstitusi sempat jatuh lantaran Akil Mochtar-kala itu menjabat ketua-terbukti memeras dan menerima suap miliaran rupiah dari pihak yang memperkarakan hasil pemilihan kepala daerah. Akil dihukum penjara seumur hidup. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan lembaganya siap bekerja sama dengan Mahkamah untuk mencegah korupsi. Namun dia keberatan jika harus menyadap dan menaruh personel di Mahkamah. l
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo