Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Rumah Sakit Bisa Klaim Biaya Pasien Covid-19 Warga Negara Asing

Rumah Sakit mengajukan klaim atas biaya perawatan pasien Covid-19 bagi warga negara asing (WNA) atau warga Indonesia yang terlantar.

24 Juli 2020 | 15.18 WIB

Seorang relawan mendata pasien di rumah karantina COVID-19, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad, 12 Juli 2020. Penutupan ini juga bertujuan untuk menghemat anggaran COVID-19. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Seorang relawan mendata pasien di rumah karantina COVID-19, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad, 12 Juli 2020. Penutupan ini juga bertujuan untuk menghemat anggaran COVID-19. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mempersilakan rumah sakit rujukan Covid-19 untuk mengajukan klaim atas biaya perawatan pasien Covid-19. Dalam aturan yang diterbitkan Kemenkes menyebutkan rumah sakit bisa mengklaim pasien Covid-19 yang merupakan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang terlantar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 turut disebut kriteria klaim biaya perawatan pasien WNA dan orang terlantar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi WNI dan WNA termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja yang dirawat pada rumah sakit di Indonesia," demikian bunyi pernyataan dari laman resmi Kementerian Kesehatan yang dikutip Tempo pada Jumat, 24 Juli 2020.

Berdasarkan KMK, pasien Covid-19 untuk kedua kategori itu bisa menunjukkan identitas. Warga negara asing bisa menunjukkan pasport, KITAS atau nomor identitas UNHCR. Lalu WNI melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.

Sementara orang terlantar memberikan surat keterangan dari dinas sosial. Sedangkan bila tidak bisa menunjukkan identitas maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.

Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Lebih lanjut, bila semua identitas tidak dapat ditunjukkan maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu. Selain itu, klaim juga bisa dilakukan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien Covid-19 termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus