Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau Caleg sudah dimulai. Para calon pun ramai-ramai meminta surat keterangan waras dari Rumah Sakit Jiwa. Berdasarkan data yang dikutip dari Antara, Rumah Sakit Jiwa Tampan, Provinsi Riau misalnya telah menerbitkan sekitar 2.000 surat keterangan kesehatan jiwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat itu menjelaskan kewarasan seseorang sebagai syarat baginya mendaftar sebagai caleg untuk Pemilu 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hingga sekarang kami sudah mengeluarkan sekitar 2.000 surat (waras). Permintaan sangat banyak sebagai syarat 'nya-leg'," kata Direktur Utama RSJ Tampan, dr Hasnelly Djuita, di Kota Pekanbaru, Jumat, 6 Juli 2018.
Ribuan bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai ramai datang ke RSJ Tampan sejak 21 Juni lalu. Mereka datang dari seluruh kabupaten/kota di Riau.
"Karena di Riau cuma ada satu RSJ, makanya semuanya jadi ke sini. Hari-hari pertama kami kewalahan karena yang datang sangat banyak, tapi kami cepat lakukan perbaikan," ujarnya.
Setiap harinya ratusan caleg rela antre untuk mendapatkan selembar surat waras itu. Surat tersebut nantinya jadi salah satu syarat ketika mendaftar sebagai caleg.
Pihak RSJ Tampan sampai harus menyediakan ruangan khusus yang lebih luas dari sebelumnya. Ruangan itu dapat menampung sekali ujian tes kejiwaan sekitar 250 orang.
Lantas apakah di antara caleg itu ada yang tidak lulus alias tak waras? "Mohon maaf itu tidak bisa saya katakan karena ada kode etiknya," kata Hasnelly.
Seorang caleg yang mengurus surat waras, Didik Herwanto (32), mengatakan untuk mendapatkan surat tersebut butuh waktu dua hari karena ada proses yang dilalui. Selain prosesnya yang cukup lama, penerbitan selembar kertas keterangan waras itu juga tidak gratis. "Kita harus bayar Rp 400 ribu," kata Bacaleg dari Kabupaten Siak ini.
Proses yang harus dilalui caleg antara lain mengisi pendaftaran, ujian tertulis, kemudian skoring dan terakhir wawancara dengan psikiater. Pihak RSJ menyatakan idealnya pengurusan surat pernyataan kesehatan jiwa ini membutuhkan waktu 5-6 jam.
Namun, karena banyaknya pendaftar, prosesnya jadi bisa memakan waktu dua hari. "Daftar dari jam 10 pagi, kemudian tes jam 7 malam. Besoknya lanjut wawancara," ujarnya.
Ia mengatakan tidak terlalu mempermasalahkan semua prosedur untuk mendapatkan surat waras, meski harus membayar dan mengurusnya selama dua hari. "Pingin waras ya mahal. Tapi itu tak masalah, ini kan bagian dari syarat Bacaleg," kata Didik yang mendaftar ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).