Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Saat Caleg Urus Surat Keterangan Waras dari Rumah Sakit Jiwa

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg sudah dimulai. Para calon pun ramai-ramai meminta surat keterangan waras dari RSJ.

6 Juli 2018 | 10.59 WIB

Petugas KPU melakukan pemeriksaan setiap dokumen dari berbagai partai  di dalam ruang pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, pada Senin (22/4). Banyaknya daftar caleg dari setiap partai membuat petugas KPU berhati-hati dan teliti untuk memeriksa setiap calon caleg menuju DPR RI Tahun 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Perbesar
Petugas KPU melakukan pemeriksaan setiap dokumen dari berbagai partai di dalam ruang pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, pada Senin (22/4). Banyaknya daftar caleg dari setiap partai membuat petugas KPU berhati-hati dan teliti untuk memeriksa setiap calon caleg menuju DPR RI Tahun 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau Caleg sudah dimulai. Para calon pun ramai-ramai meminta surat keterangan waras dari Rumah Sakit Jiwa. Berdasarkan data yang dikutip dari Antara, Rumah Sakit Jiwa Tampan, Provinsi Riau misalnya telah menerbitkan sekitar 2.000 surat keterangan kesehatan jiwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Surat itu menjelaskan kewarasan seseorang sebagai syarat baginya mendaftar sebagai caleg untuk Pemilu 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Hingga sekarang kami sudah mengeluarkan sekitar 2.000 surat (waras). Permintaan sangat banyak sebagai syarat 'nya-leg'," kata Direktur Utama RSJ Tampan, dr Hasnelly Djuita, di Kota Pekanbaru, Jumat, 6 Juli 2018.

Ribuan bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai ramai datang ke RSJ Tampan sejak 21 Juni lalu. Mereka datang dari seluruh kabupaten/kota di Riau.

"Karena di Riau cuma ada satu RSJ, makanya semuanya jadi ke sini. Hari-hari pertama kami kewalahan karena yang datang sangat banyak, tapi kami cepat lakukan perbaikan," ujarnya.

Setiap harinya ratusan caleg rela antre untuk mendapatkan selembar surat waras itu. Surat tersebut nantinya jadi salah satu syarat ketika mendaftar sebagai caleg.

Pihak RSJ Tampan sampai harus menyediakan ruangan khusus yang lebih luas dari sebelumnya. Ruangan itu dapat menampung sekali ujian tes kejiwaan sekitar 250 orang.

Lantas apakah di antara caleg itu ada yang tidak lulus alias tak waras? "Mohon maaf itu tidak bisa saya katakan karena ada kode etiknya," kata Hasnelly.

Seorang caleg yang mengurus surat waras, Didik Herwanto (32), mengatakan untuk mendapatkan surat tersebut butuh waktu dua hari karena ada proses yang dilalui. Selain prosesnya yang cukup lama, penerbitan selembar kertas keterangan waras itu juga tidak gratis. "Kita harus bayar Rp 400 ribu," kata Bacaleg dari Kabupaten Siak ini.

Proses yang harus dilalui caleg antara lain mengisi pendaftaran, ujian tertulis, kemudian skoring dan terakhir wawancara dengan psikiater. Pihak RSJ menyatakan idealnya pengurusan surat pernyataan kesehatan jiwa ini membutuhkan waktu 5-6 jam.

Namun, karena banyaknya pendaftar, prosesnya jadi bisa memakan waktu dua hari. "Daftar dari jam 10 pagi, kemudian tes jam 7 malam. Besoknya lanjut wawancara," ujarnya.

Ia mengatakan tidak terlalu mempermasalahkan semua prosedur untuk mendapatkan surat waras, meski harus membayar dan mengurusnya selama dua hari. "Pingin waras ya mahal. Tapi itu tak masalah, ini kan bagian dari syarat Bacaleg," kata Didik yang mendaftar ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus