Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sidang MK, Pakar Menyoroti Soal Perbaikan Berkas Permohonan

Pakar berpendapat perbaikan permohonan dalam sengketa pemilihan presiden (pilpres) seharusnya tidak diperbolehkan.

15 Juni 2019 | 16.38 WIB

Suasana sidang perdana gugatan PHPU pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Suasana sidang perdana gugatan PHPU pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, berpendapat perbaikan permohonan dalam sengketa pemilihan presiden (pilpres) seharusnya tidak diperbolehkan. Pasalnya, hal itu tidak ada aturannya. Soal ini sempat mencuat dalam Sidang MK, 14 Juni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“(Perbaikan) Permohonan itu, kan, tidak diatur dalam Partauran Mahkamah Konstitusi (PMK) No 4 tahun 2018. Dengan tidak diatur, kalau kita berpikir dan berpedoman pada legalitas, maka itu tidak boleh,” tutur dia di D’consulate Lounge, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu 15 Juni 2019.

Dalam sengketa Pikpres yang disidangkan di MK, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, mengajukan dua kali berkas permohonan kepada MK. Pertama pada 24 Mei 2019, dan kedua kalinya pada 10 Juni 2019. Berkas tersebut diterima MK sebagai perbaikan. Namun hal ini menjadi keberatan termohon dan pihak terkait. Sidang perdana MK soal sengketa Pilpres ini digelar perdana pada 14 Juni.

Juanda lantas mengkritisi tidak adanya peraturan terkait perbaikan permohonan untuk Pilpres tersebut. Menurut dia, tak tercantumnya perbaikan permohonan itu bisa jadi merupakan kekeliruan. “Karena untuk Pileg ada dan diperbolehkan.”

Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma’ruf mengajukan keberatan atas pengajuan berkas permohonan perbaikan tersebut, dengan alasan seharusnya tak ada celah bagi pemohon untuk perbaikan. Karena soal ini telah diatur dalam pasal 475 Undang-undang Pemilu, Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan PMK nomor 4 tahun 2018.

Namun Hakim Mahkamah Konstitusi, Sutoyo, mengatakan soal perbaikan permohonan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa ditunda. Meski dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) atau Undang-undang tidak ditemukan adaya ruang untuk perbaikan permohonan. Soal ini akan diputuskan nanti.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus