Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan belum bisa mendukung kesimpulan bahwa obat sirup sebagai penyebab banyaknya kasus gagal ginjal akut anak yang terjadi saat ini. Meskipun demikian, mereka memerintahkan penarikan peredaran 5 obat sirup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menyatakan terdapat faktor lain yang masih harus diuji untuk menemukan penyebab gagal ginjal akut anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19," tulis BPOM, Kamis, 20 Oktober 2022.
BPOM menyatakan masih terus menelusuri dan meneliti berbagai faktor tersebut bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.
5 obat sirup ditarik dari peredaran
Lembaga yang dipimpin oleh Penny K Lukito itu pun menyatakan telah melakukan pengujian terhadap terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glicol dan Dietilen Glicol. Hasilnya, terdapat 5 merk yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman. Mereka pun memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut.
BPOM menyatakan daftar obat yang ditarik dalam peredarannya tersebut masih sangat mungkin berubah. Mereka pun meminta tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk melaporkan efek samping obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.
Masyarakat diminta waspada mengonsumsi obat
Mereka juga mengimbau masyarakat untuk waspada dalam mengonsumsi obat. BPOM menyarankan agar membeli obat hanya melalui sarana resmi seperti Apotek, toko obat, Puskesmas atau Rumah Sakit.
Jika harus membeli obat secara daring, BPOM menyarankan agar masyarakat membeli di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
"BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal," tulis mereka.
Selain itu, BPOM juga menyarankan agar masyarakat mengecek terlebih dahulu kondisi obat yang akan dibeli dan digunakan. Pengecekan dilakukan terkait dengan label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah meminta tenaga kesehatan untuk tak memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup. Hal itu dilakukan setelah banyaknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak secara misterius.
Hingga Selasa, 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan menyatakan terdapat 206 anak dari 20 provinsi yang mengalami gagal ginjal akut. Sebanyak 99 anak diantaranya meninggal. Dugaan Kemenkes, anak-anak tersebut mengalami gagal ginjal karena menggunakan obat sirup.