Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan masih perlu menunggu hasil uji klinis untuk menemukan kandungan yang terdapat dalam ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam Ganja, maka masuk kategori darurat,” dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 29 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi penggunaan ganja untuk medis, kata Ma’ruf Khozin, kapasitasnya hanya menyampaikan dari sisi hukum fikih. Lantas, ia pun mensitir hadis yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yang menyatakan, “Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan,” katanya.
Ia menyampaikan maksud hadis tersebut adalah jika tidak ada keperluan menggunakan barang haram untuk obat, misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama seperti benda haram tersebut. Pernyataan Ma’ruf Khozin ini meruapaka pendapat Ulama Syafi’iyah dalam Al-Majmu’ 8/53.
“Al-Baihaqi berkata tentang dua hadis (larangan berobat dengan barang haram), jika memang dinilai sahih adalah larangan berobat dengan benda yang memabukkan atau benda haram tanpa ada unsur daruratnya,” katanya mengutip Al-Majmu’, 8/53.
Menurutnya, selama ini kandungan obat yang terdapat dalam Ganja, misalnya untuk penenang, ternyata ada di bahan obat lain, termasuk penghilang nyeri yang juga ada pada obat modern lainnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meminta agar MUI Pusat mengeluarkan Fatwa dan di DPR tengah ada pembahasan terkait masalah terebut.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan mendampingi proses produksi dan penggunaan ganja medis di Tanah Air. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ganja dapat dipakai untuk layanan medis tertentu. Hal ini diketahui setelah dilakukannya riset terhadap ganja.
“Kami akan memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis. Itu ganja kita lihat manfaatnya seperti apa lewat riset, datanya, faktanya nanti seperti apa, nanti dari situ kita ada basisnya,” kata Budi Gunadi dalam diskusi bersama media di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Rabu, 29 Juni 2022.
Menkes Budi mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi guna memberikan akses penelitian ganja dan akan melakukan kontrol terhadap fungsi-fungsi penelitian yang disesuaikan dengan kebutuhan medis.
“Penelitian ini melibatkan riset lain seperti di perguruan tinggi karena balik lagi tahap pertamanya harus ada penelitian,” ujarnya.
MUTIA YUANTISYA
Baca: MUI Kaji Fatwa Ganja Medis Usai Diminta Ma'ruf Amin