Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Dari 34 SMP Negeri yang ada di Kota Depok, Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kota Depok mengklaim baru menemukan skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok. Dinas mengaku telah meminta klarifikasi kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya (katrol nilai rapor hanya di SMPN 19 Depok)," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno usai meninjau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMPN 22 Depok, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Sutarno mengatakan, Disdik Depok tidak melakukan pemeriksaan, tetapi lebih kepada klarifikasi ke kepala sekolah dan pada guru soal skandal katrol nilai rapor tersebut.
"Semuanya kami panggil, kenapa ini sebab dan sebagainya, supaya nanti kami jangan sampai salah untuk melakukan hal-hal, yang sifatnya dengan adanya kejadian yang 51 anak-anak yang kemarin, dibatalkan," ujar Sutarno.
Tindak lanjut Disdik Depok pun tidak sebatas sampai di sana. Sutarno mengatakan pihaknya akan terus menggali informasi musabab skandal katrol nilai rapor tersebut.
"Kami terus melakukan perkembangan, apa sih yang sebenarnya ini dan sebagainya, jadi sampai saat ini informasi yang kami dapat dan kami lakukan tindakan. Nanti bisa komunikasi lain untuk itu," katanya.
Ditanya sistem disdik memungkinkan untuk melakukan katrol nilai rapor, Sutarno mengaku tidak mengetahui detail, karena sudah masuk ranah teknis.
Ihwal pendampingan psikologis terhadap 51 anak yang mungkin mentalnya terganggu akibat dianulir di SMA Negeri, Sutarno mengatakan Disdik belum melakukan langkah itu.
"Tapi kami siap untuk menyiapkan psikolog apabila nanti dibutuhkan, tapi sampai saat ini kan anak-anak sudah memperoleh sekolah dan saat ini sudah MPLS di swasta. Nanti akan kita evaluasi perkembangannya. Nggak tinggal diam sampai di sini, tapi akan kita evaluasi perkembangan berikutnya," kata Sutarno.