Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 membuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo FX Hadi Rudyatmo enggan memberikan banyak komentar. Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya sejak awal menghormati apapun keputusan MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada yang berlebih menurut saya. Kita harus hormati putusan tersebut. Bahkan dari awal saya sampaikan, keputusan apapun yang diputuskan lembaga yudikatif, ya kita sebagai kader partai harus menghormati," ujar Rudy ketika ditemui awak media di sela-sela peresmian gedung baru Kantor DPC PDIP Kota Solo, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soal langkah selanjutnya, Rudy mengatakan pihaknya akan terus melakukan konsolidasi partai. Targetnya adalah melaksanakan dan memenangkan rekomendasi Ketua Umum PDIP.
"Kita konsolidasi terus wae," ucap dia.
Disinggung tentang kesetiaan Gibran terhadap PDIP, Rudy mengatakan hingga kini tak pernah berpikir negatif terhadap kesetiaan itu. "Saya tidak pernah berpikir negatif. Tentang Mas Wali, kesetiaan Mas Wali sebagai kader PDIP semestinya 100 persen," katanya.
Dimintai tanggapan tentang adanya pernyataan bahwa Gerindra melirik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres), Rudy mengatakan pertanyaan itu sebaiknya disampaikan kepada yang melirik Gibran tersebut.
"Ya tanya yang melirik dong. Tugas saya kan melaksanakan atau memenangkan rekomendasi ketua umum itu saja. TItik," ungkap dia.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Almas Mahasiswa Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres Bantah Ada Kaitan dengan Gibran