Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Skandal Cuci Nilai Rapor, Dinas Pendidikan Depok: Siapa Tahu di SD Juga

Dinas Pendidikan menyesalkan kasus cuci nilai rapor dalam PPDB 2024 yang mengakibatkan 51 calon siswa asal SMPN 19 Depok dianulir masuk SMA Negeri.

17 Juli 2024 | 15.36 WIB

Sekdis Pendidikan Kota Depok Sutarno dikonfirmasi terkait cuci nilai rapor hingga 51 CPD dianulir usai monitoring MPLS di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Sekdis Pendidikan Kota Depok Sutarno dikonfirmasi terkait cuci nilai rapor hingga 51 CPD dianulir usai monitoring MPLS di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Kota Depok menyesalkan ada skandal cuci nilai rapor dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024. Akibatnya, 51 siswa asal SMPN 19 Depok dianulis masuk SMA Negeri yang telah menerima mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami menyesalkan hal ini, yang jelas kami juga kaget. Ini pembelajaran bagi kami," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno usai meninjau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMPN 22 Depok pada Rabu, 17 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sutarno mengatakan, Dinas Pendidikan juga meminta anak buahnya untuk lebih intensif memonitor masalah cuci nilai rapor ini, terutama di jenjang SMP.

"Kalau SD tidak sama, namun tidak juga terus kita biarkan. Siapa tahu juga SD untuk masuk SMP seperti itu juga kan," kata Sutarno.

Meski sampai saat ini belum terdeteksi adanya kasus cuci nilai rapor di jenjang SD yang ingin ke SMP Negeri, namun Sutarno menegaskan untuk menguatkan langkah pencegahan agar tidak sampai terjadi.

"Langkah-langkah saat ini yang perlu kita lakukan, dengan situasi seperti amankan dulu lah anak-anak yang terdampak, jelaskan kepada orang tua ini seperti ini supaya sama-sama menyadari dengan kondisi seperti ini yang penting anaknya tetap sekolah," ujar Sutarno.

Sutarno kembali menegaskan terkait pelaku cuci nilai rapor, Disdik Depok yang akan mengurus dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sudah kami panggil, sebatas tadi yang saya sampaikan. Karena kami belum tahu, sebab tidak hanya dari Dinas Pendidikan, tentunya dari Irjen dari yang di tahapan-tahapan kementerian semua mengklarifikasi sejauh mana, kenapa ini bisa terjadi kok, ini motifnya apa dan sebagainya," ujar Sutarno.

Lewat klarifikasi yang telah dilakukan, Sutarno mengungkap jika praktik cuci nilai rapor itu dilakukan baru pada tahun ini.

"Baru tahun ini yang kami tahu, dan mereka menyampaikan," kata Sutarno.

Disinggung masuk unsur pidana dan membuat laporan ke polisi, Sutarno mengaku belum bisa menjawab karena belum mengetahui perkembangan terbaru. Adapun soal peluang kasus ini masuk ranah pidana, ia tak mau berspekulasi.

Menurut Sutarno, mereka baru mengetahui informasi ini dan belum mengetahui soal pendalamannya lebih jauh. "Sementara kalau saya belum berani komentar, karena itu bukan di ranah kami, tapi di Dinas Pendidikan yang jelas pembinaan dan sanksi itu pasti," ucap Sutarno.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus