Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Suami Punya Hak Cuti Saat Istri Melahirkan, Pengusaha Tak Izinkan Bisa Dipidana

Tidak hanya perempuan saja yang mendapatkan cuti hamil ketika bekerja, laki-laki juga mendapatkan hak cuti karyawan ketika istri melahirkan.

27 Maret 2021 | 17.11 WIB

Sepasang calon ayah dan ibu berpegangan tangan saat mencoba menggunakan sabuk Baby Belt dari Huggies. Untuk dapat merasakan keberadaan bahkan tendangan dari kaki mungil bayi dalam perut, ayah dan ibu harus sama-sama menggunakan sabuk ini. Huffingtonpost.co.uk
Perbesar
Sepasang calon ayah dan ibu berpegangan tangan saat mencoba menggunakan sabuk Baby Belt dari Huggies. Untuk dapat merasakan keberadaan bahkan tendangan dari kaki mungil bayi dalam perut, ayah dan ibu harus sama-sama menggunakan sabuk ini. Huffingtonpost.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak hanya perempuan saja yang mendapatkan cuti hamil ketika bekerja, laki-laki juga mendapatkan hak cuti karyawan ketika istri melahirkan. Hak untuk tidak bekerja tersebut sudah diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bunyi pasal tersebut ialah, “Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.”

Setelah itu, aturan ini juga dipertegaskan dalam Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi, “Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari.”

Dalam UU Ketenagakerjaan, hal ini tidak disebut cuti, melainkan sesuatu keadaan dimana pekerja dapat tidak masuk bekerja namun tetap mendapatkan upah sebagai mana mestinya dari perusahaan.

Ketika pekerja mendapatkan cuti tersebut—tentunya menggunakan cutinya— dan apabila perusahaan tidak membayar upah pekerja, bisa dikenakan sanksi minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun dan dikenakan denda minimal Rp.10 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Tidak hanya pekerja swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan cuti tersebut. Melalui Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24 Tahun 17 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Baca: Epidemolog: Pemangkasan Cuti Bersama 2021 Harus Diikuti Regulasi yang Senada

Dalam lampiran Perka BKN Nomor 24 tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dan juga harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Mengutip dari kanal resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, “Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.”

Ridwan juga mengatakan bahwa pemberian hak cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan merupakan dukungan pemerintah terhadap pengarusutamaan gender serta memberikan kesempatan kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

GERIN RIO PRANATA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus