Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Suara Dewan Terbelah

Rapat DPR membahas soal Abu Bakar Ba’asyir batal karena tak kuorum.

25 Januari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Abu Bakar Ba'asyir di ruang sidang Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, 12 Januari 2016 . REUTERS/Darren Whiteside

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Maju-mundur rencana pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir membuat sikap fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat terbelah. Fraksi partai oposisi meminta pemerintah menjelaskan batalnya pembebasan Ba’asyir. Sedangkan fraksi partai pemerintah menyatakan pembebasan Ba’asyir tetap mempertimbangkan aspek hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mardani Ali Sera, dari Partai Keadilan Sejahtera, mengatakan pembatalan pembebasan Ba’asyir menunjukkan buruknya manajemen pemerintahan. Apalagi, kata dia, janji pembebasan diutarakan oleh Yusril Ihza Mahendra, pengacara yang kini menjadi anggota kuasa hukum tim kampanye Jokowi. "Tingkat kebenarannya tinggi. Maka, ketika pernyataan itu dianulir sesama pembantu Jokowi, publik wajib mengetahui apa yang terjadi," kata Mardani di Kompleks Parlemen, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mardani, PKS mendukung pembebasan Ba’asyir karena ia sudah tua. Penjelasan pemerintah makin penting karena ada ribuan murid Ba’asyir yang menunggu kepastian.

Ba’asyir, 81 tahun, adalah pemimpin Jamaah Islamiyah. Kelompok ini menyebabkan setidaknya 300 orang meninggal karena belasan kejahatan teror sepanjang 2000 hingga 2010 di Indonesia dan Filipina. Ba’asyir juga mendirikan kelompok radikal Jamaah Ansharut Tauhid, yang terlibat sejumlah teror pada 2011 dan 2012. Ia divonis 15 tahun penjara pada 2011 dengan tuduhan mendanai pelatihan terorisme di Aceh.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaedi Mahesa, mengatakan fraksinya menginginkan penjelasan pemerintah. "Akan kami tanyakan dalam rapat terdekat dengan kementerian yang membawahkan bidang ini," kata dia. Kemarin, Komisi Hukum DPR dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Salah satu agendanya, membahas Ba’asyir. Tapi rapat batal karena tak kuorum.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan fraksinya juga menginginkan pemerintah menjelaskan motif di balik pembebasan Ba’asyir. "Banyak yang menyebut ini upaya meraih dukungan dalam pemilihan. Kalau pemerintah menolak disebut seperti itu, sebaiknya dijelaskan saja," kata dia. Sedangkan anggota Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan pembebasan Ba’asyir sepenuhnya adalah domain pemerintah.

Jumat pekan lalu, Yusril menyatakan pemerintah akan membebaskan Ba’asyir. Pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo menyatakan, atas nama kemanusiaan, pemerintah membebaskan Ba’asyir. Belakangan, Rabu lalu, pemerintah membatalkan pembebasan Ba’asyir karena menolak membuat pernyataan setia kepada negara.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan pemerintah mempertimbangkan banyak hal. Tak hanya dari sisi kemanusiaan, namun juga dari sisi hukum. "Seolah-olah presiden mencla-mencle. Itu tidak benar. Semuanya jadi pertimbangan agar sesuai aturan," kata anggota Komisi Hukum ini.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan hal yang sama. Menurut politikus Partai Golkar ini, langkah pemerintah bukan tarik-ulur. "Semua kan dikembalikan ke dia. Apakah mau melengkapi syarat-syarat atau tidak." ARKHELAUS WISNU | TAUFIQ SIDDIQ | SUJATMIKO | INDRI MAULIDAR


Silang Pendapat

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus