Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Pasangan calon Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 2, Supian Suri-Chandra Rahmansyah, memperoleh 451.785 suara mengungguli kubu petahana nomor urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq, dengan 396.863 suara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Depok, Senin, 2 Desember 2024. Namun, saksi pasangan nomor urut 01 enggan menandatangani berita acara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPU Kota Depok telah menyelesaikan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gurbernur Jawa Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 di The Margo Hotel, Senin malam, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU Depok Willi Sumarlin mengatakan hasil tersebut sudah ditetapkan dan telah dibuatkan surat keputusan pada akhir rekapitulasi semalam.
"Kita menghormati apabila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU, ya silahkan melakukan upaya hukum melalui saluran yang telah disediakan," kata Willi saat dikonfirmasi di Kantor Sekretariat KPU Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Selasa, 3 Desember 2024.
Willi mengungkapkan, hasil rekapitulasi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat ditandatangani seluruh saksi, sementara saksi dari pemilihan wali kota, yakni pasangan nomor urut 01 tidak menandatangani berita acara.
"Alasannya karena ada kejadian khusus yang dilaporkan adalah adanya pemilih di bawah umur dan pemilih mendapatkan lebih dari 1 surat suara. Namun, berdasarkan laporan petugas KPPS maupun dari pengawas TPS yang saya tanyakan ke Bawaslu, peristiwa tersebut tidak ada," ungkap Willi.
Willi menerangkan dari kubu Paslon 01 menyampaikan hal tersebut terjadi di kelurahan atau Kecamatan Cimanggis, namun tidak jelas peristiwanya di mana.
"Berdasarkan informasi atau ini yang kita tanyakan kepada PPK, Panwascam juga kepada Bawaslu bahwa peristiwa tersebut tidak ada," terang Willi.
Disinggung hal tersebut mempengaruhi hasil. Willi menegaskan keputusan yang telah ditetapkan pada rekapitulasi semalam sudah final dan tak mempengaruhi hasil.
"Karena hasil sudah ditetapkan (pada rekapitulasi semalam)," tegas Willi.
Kendati demikian, Willi menjelaskan bahwa KPU menunggu kubu Imam-Ririn mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
"Kalau memang memang tidak, nanti Insyaallah tanggal 10 Februari 2025 itu ada penetapan wali kota. Tapi, atas keputusan KPU ini pihak yang tidak terima, nah dia bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," jelas Willi.
Willi menambahkan, sejak penetapan hasil rekapitulasi, Senin malam, KPU Depok menunggu 3 hari apakah akan melayangkan gugatan ke MK atau tidak.
"Kalau tidak lanjut, ya nanti bisa di 10 Februari 2025. Jadi kita sudah menyiapkan, nanti ada divisi hukum yang akan menyiapkan terkait dengan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi," ucap Willi.
Pilihan Editor: Rezim PKS Tumbang di Depok, Begini Analisis Pengamat