Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan penilaian positif masyarakat dalam temuan survei Indikator Politik Indonesia. Lembaga penegak konstitusi tersebut memperoleh kepercayaan publik 75 persen dari penilaian responden yang ikut dalam survei.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini menarik, di bulan Januari, MK berada di peringkat keempat dengan perolehan public trust mencapai 75 persen,” papar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam pemaparan hasil survei secara daring, Senin, 27 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, peringkat pertama diduduki oleh institusi kepresidenan dengan tingkat kepercayaan publik mencapai 97 persen. Disusul oleh TNI dengan kepercayaan publik sebesar 94 persen, dan Kejaksaan dengan tingkat kepercayaan publik di angka 89 persen.
Burhanuddin menjelaskan, positifnya penilaian terhadap MK tidak terlepas dari beberapa putusan terakhir yang dibuat oleh MK. Salah satunya adalah penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
“Mungkin berkaitan dengan putusan-putusan MK ke belakang yang progresif, salah satunya soal presidential threshold,” ujar Burhanuddin.
Sebelumnya pada akhir 2023, MK menduduki ranking tiga dari bawah dalam survei yang dilakukan Indikator Politik. Salah satu penyebabnya dinilai karena lahirnya putusan MK yang menjadi jalan masuk Gibran Rakabuming untuk mencalonkan sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.
Namun, MK kini dinilai telah berhasil membenahi dirinya sehingga kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat. “Pelan tapi pasti, MK mengalami kenaikan (kepercayaan publik),” ucapnya.
Putusan MK yang menghapus ambang batas minimal pencalonan capres dan cawapres itu dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo yang menjadi hakim pemimpin sidang. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucapnya pada Kamis, 2 Januari 2025 di gedung MK.
Sementara itu, MK sebelumnya sempat dinilai buruk ketika mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menambahkan frasa, "pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Sebelumnya, pasal itu hanya mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun. Putusan MK ini disebut membuka peluang lebar bagi putra sulung Presiden Jokowi Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 karena sempat menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Survei Indikator Politik Indonesia dilakukan pada 16 - 21 Januari 2025 dengan menggunakan metode penarikan sampel multistage random sampling terhadap 1.220 responden. Survei ini memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.