Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Syarat Masuk Brimob, Lulusan SMA Sederajat Bisa Daftar

Seleksi pendaftaran Tamtama Brimob dapat diikuti lulusan SMA/sederajat semua jurusan kecuali Tata Busana

14 November 2023 | 20.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah personel Brimob mengikuti arahan dan petunjuk saat apel kesiapan pasukan pengamanan pilkada kota Gorontalo di Sekolah Polisi Negara (SPN) di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa, 26 Juni 2018. Polda Gorontalo dan polres jajaran menurunkan 2.164 personel untuk mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) serta pasukan siaga untuk pilkada di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Brigade Mobile atau Korps Brimob adalah salah satu satuan yang ada di Kepolisian Ri (Polri). Satuan ini adalah pasukan elit Polri yang bertugas menanggulangi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berintensitas tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam periode tertentu, Polri akan melakukan penerimaan anggota baru melalui seleksi penerimaan Tamtama Korps Brimob. Seleksi itu bisa diikuti oleh lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Pada pembukaan pendidikan tahun 2023, terdapat kuota untuk 1.500 orang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, apa saja syarat daftar Brimob? 

Syarat Masuk Brimob


Dikutip dari Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) No. Peng/14/IV/DIK.2.1./2023 tentang Penerimaan Tamtama Polri Gelombang II Tahun Anggaran (TA) 2023, berikut ada beberapa syarat pendaftaran Brimob: 

1.    Persyaratan umum


- Warga negara Indonesia (WNI).

- Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Pendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU) atau sederajat.

- Berusia paling rendah 18 tahun ketika dilantik menjadi anggota Polri.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

- Berwibawa, jujur, adil, dan berperilaku tidak tercela. 

2.    Persyaratan khusus


a. Berjenis kelamin laki-laki, bukan anggota atau mantan anggota Polri, bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau belum pemah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI.

b. Syarat masuk Brimob harus berijazah serendah-rendahnya:

- SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan merupakan lulusan Paket A dan B) dengan kriteria lulus.

- Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setara dengan SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setara dengan SMA) dengan kriteria lulus.

c. Berumur paling rendah 17 tahun 7 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

d. Mempunyai tinggi badan paling rendah 165 cm, khusus ras Melanesia (Kepolisian Daerah atau Polda Papua dan Papua Barat) paling rendah 163 cm.

e. Tidak bertato dan tidak bertindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali akibat ketentuan agama/adat.

f.  Dinyatakan negatif atau bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panitia Pusat/Panitia Daerah (Panpus/Panda).

g. Tidak mendukung atau terlibat dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

h. Tidak melakukan perilaku  melanggar norma agama, norma sosial, kesusilaan, dan hukum.

i.   Syarat daftar Brimob dengan menyerahkan surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan untuk ditugaskan di seluruh wilayah NKRI dan pada seluruh bidang tugas Kepolisian serta diketahui oleh orang tua/wali.

j.   Menandatangani surat pernyataan bermeterai untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin untuk membantu meluluskan dalam proses seleksi serta diketahui oleh orang tua/wali.

k. Bertempat tinggal minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung ketika pembukaan pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), kecuali bagi Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenai ketentuan tentang domisili.

l.   Bagi peserta OAP yang berdomisili di Papua/Papua Barat sesuai KK atau KTP, tetapi bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat dapat mendaftar di Polda sesuai tempat tinggal, dengan syarat mengikuti kuota kelulusan pada Polda Papua/Papua Barat (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili).

m.  Belum pemah menikah secara hukum, agama, atau adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan berlangsung. Apabila peserta diketahui pernah menikah, maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan.

n. Bersedia melaksanakan ikatan dinas pertama minimal 10 tahun, terhitung sejak diangkat menjadi Tamtama Polri.

o. Memperoleh izin atau persetujuan dari orang tua/wali.

p. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

q. Syarat seleksi Brimob dengan melampirkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bagi peserta yang dinyatakan lulus.

r.  Bagi pegawai atau yang sudah bekerja secara tetap harus:

-    Memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi.

-    Bersedia berhenti menjadi pegawai atau karyawan saat diterima pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

s.  Mengikuti dan dinyatakan lulus serangkaian pemeriksaan atau pengujian, meliputi:

-    Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif.

-    Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif.

-    Tes psikologi tahap I dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif.

-    Tes akademik dengan penilaian kualitatif, mencakup pengetahuan umum (termasuk UU Kepolisian), wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan kebangsaan atau Nusantara, dan kewarganegaraan), matematika, dan bahasa Inggris.

-    Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk kesehatan jiwa) dengan penilaian kualitatif.

-    Uji kesamaptaan jasmani (A, B, dan C) dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif serta pemeriksaan antropometri (dimensi tubuh) dengan penilaian kualitatif.

-    Pendalaman penelusuran mental kepribadian (PMK) termasuk rekam jejak di media sosial dengan penilaian kualitatif.

-    Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif.

-    Hasil penelusuran rekam jejak di media sosial bersifat rekomendasi untuk tindak lanjut pada tahap pendalaman PMK, pemeriksaan psikologi tahap II, dan kesehatan jiwa.

-    Syarat masuk Brimob dengan mengikuti sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.

t.      Sistem penilaian mengacu pada:

- Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia No. 3 Tahun 2017 untuk penilaian psikologi minimal nilai akhir 61.

- Keputusan Kapolri No. Kep/698/XII/2011 untuk penilaian jasmani dengan nilai batas lulus (NBL) 41 tanpa nilai 0 pada masing-masing tes.

u. Pembobotan nilai tes untuk menentukan rangking dan kelulusan diatur tersendiri.

v. Syarat masuk Brimob lain akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Tamtama Polri Gelombang II TA 2023. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus