Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

UNJ Soal OTT yang Seret Rektor: THR Kemendikbud Itu Uang Pribadi

Rektor UNJ dan Dekan FIP diminta KPK menjadi saksi untuk DAN. KPK juga menjadikan beberapa staf Kemendikbud beberapa saksi lainnya

27 Mei 2020 | 11.01 WIB

Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin (kiri). unj.ac.id
Perbesar
Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin (kiri). unj.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Akun Instagram resmi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) @unj_official memberikan penjelasan mengenai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK yang menyeret Rektor UNJ Komarudin. Akun Instagram itu menyatakan bahwa uang yang diserahkan untuk tunjangan hari raya (THR) adalah uang pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pada Rabu, 20 Mei 2020, DAN (Staf UNJ) pergi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) yang dikumpulkan secara sukarela sesuai kesepakatan bersama dengan menggunakan uang pribadi masing-masing pimpinan di UNJ (BUKAN UANG LEMBAGA) untuk para pegawai di Kemendikbud." Begitu status dalam akun Instagram resmi @unj_official pada Rabu, 27 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Total nominal dana yang dibawa saat itu adalah Rp 9,5 juta yang sudah dimasukkan ke dalam beberapa amplop. Ada juga yang tanpa amplop dengan nilai sewajarnya. Pemberitan THR ini dilakukan tanpa diketahui pegawai Kemendikbud dan tanpa permintaan.

Setelah urusan selesai di Kemendikbud, DAN kembali ke UNJ sekitar pukul 11.30 WIB. Ia kemudian didatangi dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dua orang dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Mereka meminta DAN ikut ke kantor Itjen.

Di Kantor Itjen Kemendikbud, DAN ditanyai soal berapa sisa THR yang ada dan diminta menyerahkannya. Saat itu, sisa uang yang dipegang DAN mencapai Rp 30 juta dalam bentuk pecahan US$ 1.200.

"Uang ini masih berada di rumah DAN. Ia pun meminta tolong anaknya untuk mengantarnya. Selain itu, DAN diminta oleh penyidik KPK agar menyerahkan ponselnya."

Sore harinya, DAN diperbolehkan pergi karena KPK menganggap tidak ada unsur yang dilanggar. Namun, pada 20 Mei dini hari, DAN dijemput di rumahnya oleh penyidik KPK dan dibawa ke kantor lembaga antirasuah tersebut.

Keesokan harinya, 21 Mei, Rektor UNJ dan Dekan FIP diminta KPK menjadi saksi untuk DAN. KPK juga menjadikan 
beberapa saksi lainnya yakni Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Karo SDM Kemendikbud, dan Staf SDM Kemendikbud. "Jadi jelas bahwa yang terjadi bukanlah OTT terhadap rektor."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus