Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu dan Penolakan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Usulan hak angket yang disuarakan capres Ganjar Pranowo mendapat penentangan dari kubu partai pendukung Prabowo-Gibran.

22 Februari 2024 | 14.40 WIB

Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2023. Dalam Demo yang bertajuk Aksi Keprihatinan itu, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena dinilai melegalkan Pemilu 2024 yang penuh kecurangan. Massa juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi paslon 02 karena telah terindikasi melakukan kecurangan sangat masif. Dan telah menipu rakyat dengan opini klaim  kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga survei team suksesnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2023. Dalam Demo yang bertajuk Aksi Keprihatinan itu, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena dinilai melegalkan Pemilu 2024 yang penuh kecurangan. Massa juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi paslon 02 karena telah terindikasi melakukan kecurangan sangat masif. Dan telah menipu rakyat dengan opini klaim kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga survei team suksesnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pendukung calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran menolak usulan hak angket yang diusulkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang didukung oleh calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Politikus Partai Amanat Nasional atau PAN Guspardi Gaus menilai usulan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah sesuatu yang tidak tepat. Ia menyebut soal kecurangan itu sebaiknya dibawa ke ranah hukum, bukan politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menyebut hak angket yang diusulkan tersebut memiliki sifat politis.

"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Guspardi mengatakan, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara untuk melakukan hak angket, menurutnya harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR.

"Pertanyaannya, bagaimana peta politik yang ada di DPR akan mendukung," ujar dia.

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan dugaan kecurangan bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakumdu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesaian di Bawaslu kurang memuaskan, Guspardi mengatakan, undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” katanya.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono meminta agar seluruh pihak dapat menghormati tahapan pemilu sampai tuntas dan bisa segera move on karena tantangan pemerintahan lima hingga sepuluh tahun ke depan akan lebih kompleks.

Selanjutnya AHY minta jangan prejudice...

Pria yang karib disapa AHY itu juga meminta agar publik tidak berprasangka terkait dugaan kecurangan pemilu.

"Yang jelas kita tidak usah 'prejudice' soal kecurangan dan sebagainya. Saya tahu ini adalah bagian ekspresi dari berbagai kalangan pasca penghitungan suara. Itu wajar," kata AHY.

Oleh karenanya, ia mengajak adanya rekonsiliasi bangsa dan memberikan ruang untuk demokrasi.

Ia juga menilai bahwa mekanisme penggunaan hak angket oleh DPR dalam menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu merupakan hak partai politik dan hak warga negara.

"Tetapi saya tidak ingin terjebak kita terlalu carut marut dalam isu-isu semacam itu karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan," kata AHY.

Adapun Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tegas menolak usulan hak angket yang digulirkan Ganjar.

"Hak angket kan hak politikus DPR. Tetapi Partai Golkar dan partai koalisinya akan menolak," ujar dia di Istana Kepresidenan, Rabu, 21 Februari 2024.

Penolakan atas hak angket semakin ditegaskan dengan bergabungnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai salah satu menteri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga makin memperkuat koalisi partai pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Dengan Mas AHY masuk (ke pemerintahan), jadi (partai) yang di luar pemerintah semakin sedikit,” ujar Airlangga.

Sebelumnya Ganjar Pranowo mengusulkan agar partai pendukungnya yaitu PDIP dan PPP yang ada di parlemen menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan menggunakan hak ini, menurut Ganjar, DPR bisa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini.

Ganjar pun mengajak kubu pendukung Anies-Muhaimin untuk ikut menggunakan hak angket tersebut.

Menurut dia, dengan keterlibatan PDI Perjuangan, PPP, serta beberapa partai pengusung Anies-Muhaimin di DPR yakni NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat diloloskan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus