Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua DPD RI Minta Penghapusan Presidential Threshold Dibarengi Pilpres yang Efisien

Menurut Sultan, keputusan MK menghapus presidential threshold sudah sesuai dengan keinginan masyarakat.

3 Januari 2025 | 08.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sultan B Najamuddin saat mengikuti sidang pemilihan dan penetapan Pimpinan DPD RI 2024-2029 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengatakan keputusan penghapusan ketentuan ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi harus dibarengi pemilu dan pilpres yang efisien. Meskipun nol persen, ia menganggap proses pilpres harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Agar proses pilpres tidak perlu dilaksanakan lebih dari satu kali dan meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional terpilih," kata Sultan lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sultan, keputusan MK menghapus presidential threshold sudah sesuai dengan keinginan masyarakat. Ia menganggap, masyarakat berharap proses politik kandidasi calon presien dan wakil presiden sepatutnya dilakukan secara terbuka dan bebas oleh setiap partai politik. Ia mengatakan setiap partai berpotensi lebih fokus pada kaderisasi dengan adanya putusan ini.

“Karena sudah menjadi kewajibannya partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional," ujar Sultan

Selain itu, mantan wakil gubernur Bengkulu ini juga mengapresiasi para hakim MK yang mengambil keputusan tesebut. Menurutnya, DPD pernah menggugat Pasal 22 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ke MK. “Namun gugatan puluhan pihak ditolak oleh MK saat itu,” kata dia.

Sultan juga meminta agar waktu pelaksanaan pilpres dan pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah. Pemilihan legislatif dulu baru kemudian pemilihan presiden.

Seperti diketahui, MK secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Hal tersebut berdasarkan pembacaan putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2025.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis.

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini membuat setiap partai politik dapat mengajukan calonnya tanpa harus membuat koalisi partai. Hal tersebut berdasarkan lima poin saat MK menjelaskan pertimbangan untuk menghapus ketentuan ini.

Raihan Muzakki berkontribusi pada artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus