Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Walhi Minta Polisi yang Terlibat Penembakan Warga Bangkal Kalimantan Tengah Harus Diadili

Korban tewas dan dua korban luka berat lainnya sedang duduk-duduk di lokasi aksi saat terkena tembakan yang diduga berasal dari aparat kepolisian.

8 Oktober 2023 | 14.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Mabes Polri. ANTARA/Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satu orang tewas dan dua orang mengalami luka berat akibat penembakan yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Seruyan dan Polda Kalteng diduga menggunakan senjata api dan peluru tajam dalam penanganan aksi massa yang dilakukan warga Bangkal, Kabupaten Seruyan, pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korban tewas dan dua korban luka berat lainnya sedang duduk-duduk di lokasi aksi saat terkena tembakan yang diduga berasal dari aparat kepolisian. Aksi protes warga Bangkal dilakukan sejak 16 September 2023 untuk menuntut PT HMBP 1 (Best Agro International Group) yang dituduh mencaplok tanah warga yang berada di luar HGU perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Bayu Herinata mengatakan penembakan massa aksi oleh aparat kepolisian merupakan tindakan melawan hukum. “Dugaan penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam penanganan aksi massa adalah kejahatan yang tidak bisa diabaikan,” kata Bayu dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa secara tegas melarang anggota kepolisian membawa senjata tajam dan peluru tajam dalam pengamanan aksi massa. WALHI menyesalkan fakta bahwa aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat justru menggunakan gas air mata dan peluru tajam tanpa mematuhi prosedur.

Maka dari itu, ujar Bayu, polisi yang terlibat dalam penembakan warga Bangkal dalam aksi massa tersebut harus dibawa ke ranah hukum, termasuk secara pidana. Hal tersebut mengingat pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat kepolisian telah mengakibatkan korban jiwa.

“Anggota kepolisian yang terlibat dalam kekerasan dan penembakan terhadap warga harus diadili, baik secara etika maupun pidana,” ucap Bayu. Dia mengatakan negara harus segera mengambil tindakan tegas untuk menangani hal yang disebutnya kejahatan kemanusiaan ini.

PT HMBP sudah beroperasi di bidang perkebunan sawit sejak 2006. Perusahaan tersebut mendapatkan izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan No.500/48/Ek/2004 seluas 14.000 hektare yang ditandatangani oleh Bupati Seruyan. Akan tetapi, menurut WALHI, izin tersebut hanya mencakup luas 11.200 hektar izin lokasi (ILok) dan izin usaha perkebunan (IUP), sesuai dengan SK ILOK No.151 tahun 2005 dan SK IUP No.525/352/Ek/2006.

PT HMBP atau Hamparan Masawit Bangun Persada merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berada di bawah PT Best Agro International. Diketahui, PT Best Agro International merupakan anak perusahaan Best Capital Investment milik pengusaha asal Surabaya, Rendra dan Winarno Tjajadi. Menurut situs resminya, PT Best Agro International beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 43, Kuningan Timur, Jakarta.

 

SULTAN ABDURRAHMAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus