Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Yusril: Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina Satu atau Dua Hari ke Depan

Yusril mengatakan tanggung jawab hukum Mary Jane sudah diserahkan kepada Pemerintah Filipina.

16 Desember 2024 | 15.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Mary Jane Veloso memasuki tahap akhir. Mary, kata Yusril, sudah dipindahkan dari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Yogyakarta ke LP Pondok Bambu Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin sudah dipindahkan dari LP Wanita Yogyakarta dan sudah tiba di LP Pondok Bambu Jakarta dan sedang dalam tahap finalisasi hari ini," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusril memperkirakan dalam satu atau dua hari ke depan, Mary sudah dipulangkan ke Manila, Filipina. "Jadi, tinggal dari Jakarta ke Manila saja," kata dia.

Yusril mengatakan, kepulangan Mary sudah dipersiapkan oleh staf dari Kementerian Kehakiman hingga Kepolisian Filipina. Mereka sudah datang sejak beberapa hari lalu. "Insya Allah akan terlaksana dengan baik, mungkin kalau tidak besok ya lusa akan dilaksanakan,” kata dia.

Sebelumya, Yusril mengatakan tanggung jawab hukum sudah diserahkan kepada Pemerintah Filipina. Yusril mendengar kabar Pemerintah Filipina akan mengubah hukuman Mary Jane dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.

“Dengar dengar Pemerintah Filipina akan memberikan pengampunan dan pidana seumur hidup. Kita menghargai Pemerintah Filipina,” kata Yusril.

Mary Jane sebelumnya berada di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta. Pemindahan Mary Jane hanya menunggu teknis, yang rencananya akan diberangkatkan ke Jakarta, kemudian dengan pengawalan penuh akan diserahkan di bandara sebelum menaiki pesawat ke Filipina.

Pemindahan ini, kata Yusril, tidak diatur dalam undang-undang karena tidak ada ketentuannya. “Melarang pun enggak, menyuruh juga enggak, jadi ini sepenuhnya diskresi dari presiden. Undangan presiden untuk mengambil sebuah keputusan dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan asas semua pemerintahan yang baik,” ucap Yusril.

Pemerintah Indonesia dan Filipina sebelumnya sepakat memulangkan Mary Jane, terpidana mati kasus narkotika, ke negara asalnya Filipina. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.

Mary Jane Veloso merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi proses hukum di Indonesia. 

Dani Aswara berkontribusi dalam tulisan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus