Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur. Di tempat itu, tim menyita dokumen. Penyidik masih menghitung jumlah uang tersebut dan akan menyitanya secara resmi untuk melengkapi berkas perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen soal perizinan di kasus Haryadi Suyuti Wali Kota sebelumnya dalam penggeledahan di kompleks Balai Kota Yogyakarta pada Selasa 7 Juni 2022. Haryadi terseret dugaan suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya pun baru dilapori karena tadi malam baru tiba di Yogyakarta. Ada berkas-berkas yang diambil. Ada yang berkaitan dengan kasus tangkap tangan kemarin dan beberapa perizinan lain," kata Sumadi di Yogyakarta, Rabu 8 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun demikian, Sumadi yang baru dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta pada 22 Mei tersebut tidak dapat memastikan secara detail dokumen perizinan lain yang juga ikut disita oleh petugas KPK. "Dokumen yang dibawa adalah perizinan yang diterbitkan saat beliau (mantan Wali Kota Yogyakarta,HS) masih menjabat," katanya.
Petugas KPK menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota Yogyakarta yang sebelumnya sudah disegel. Penggeledahan diawali dari ruang kerja Wali Kota Yogyakarta kemudian bergeser ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).
Penggeledahan di kompleks Balai Kota Yogyakarta tersebut dilakukan selama sekitar 9 jam. "Di setiap ruangan, ada berkas yang diamankan. Akan tetapi berkas yang diamankan paling banyak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," katanya.
Ia memastikan Pemerintah Kota Yogyakarta bekerja sama dengan baik untuk pengusutan dan penyelidikan kasus dugaan suap yang membelit mantan Wali Kota Yogyakarta HS dan sejumlah ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut terkait perizinan pembangunan apartemen oleh Summarecon.
Segel yang sebelumnya terpasang di ruangan yang digeledah pun seluruhnya sudah dilepas termasuk di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta di seberang kompleks Balai Kota Yogyakarta.
KPK Menetapkan Haryadi, Kepala Dinas Penanaman Modan dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono menjadi tersangka penerima suap. Sementara Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap. Oon disangka memberikan suap kepada Haryadi untuk Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton.
Haryadi diduga menerima uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari Oon. Uang diberikan agar Haryadi mempermulus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan apartemen apartemen Royal Kedhaton.
Baca: KPK Sita Dokumen Berisi Catatan Khusus di Kantor Haryadi Suyuti
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini