Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Nanie Darham: Pengedar dan Positif Pemakai Kokain

Tes urin yang dilakukan polisi menunjukkan Nanie Darham positif memakai kokain.

11 Februari 2020 | 13.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan Nanie Darham ternyata tak cuma menjadi pengedar kokain. Dari tes urin yang dilakukan polisi, Nanie positif menggunakan narkotika. "Hasilnya positif (pemakai)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri mengatakan Nanie Darham sudah menjadi pengedar barang haram itu selama satu tahun. Tiap gram kokain yang dijual, Nanie mematok harga Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Dengan harga tersebut, Yusri menilai, pelanggan kokain Nanie adalah masyarakat dari kalangan menengah ke atas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tapi gak bisa dibilang artis atau pejabat. Yang mampu beli Rp 4 juta per gram berarti kan kelas menengah ke atas," ujar Yusri.

Penangkapan terhadap Nanie Darham terjadi pada Selasa, 4 Februari 2020 di kamarnya yang berada di Apartemen Verde Tower Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat digeledah, polisi tak menemukan barang bukti kokain, tetapi menyita 0,88 gram sabu. 

Sebelum menangkap Nanie, pada 2 Februari 2020 polisi terlebih dahulu menangkap William dan rekannya yang berinisial JA. Mereka ditangkap di Lobby Apartemen Oakwood Kuningan usai membeli kokain dari Nanie. Dari keduanya, polisi menyita 14,86 gram kokain dan sebutir ekstasi. 

Polisi pun mengembangkan temuan itu dan menangkap tiga tersangka lain yang berinisial MRT, SAD, dan AS di tempat dan waktu yang berbeda. Dari mereka, polisi menyita barang bukti kokain sebanyak empat paket. "Dari apartemen William, petugas juga menyita narkotika Happy Five atau H5 sebanyak 9 butir," ujar Yusri. 

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus