Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Respons Kejaksaan Agung Soal Gugat Praperadilan Desak Penangkapan RBS

Kejaksaan Agung menghadapi gugatan praperadilan atas penanganan kasus korupsi timah.

6 Juni 2024 | 20.01 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana merespons gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) soal kasus korupsi timah. Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Biasa aja kok, MAKI kan selalu gugat kita,” kata Ketut saat dikonfirmasi melalui telepon seluler kepada awak media pada Kamis, 6 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketut yang akan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu justru senang karena gugatan MAKI adalah bentuk keterbukaan informasi publik sebagai pengawas. “Untuk monitoring kejaksaan itu hal biasa kita malah senang kok ya,” ucap Ketut. 

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung atas penanganan kasus korupsi tata niaga timah. Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2024, jika Korps Adyaksa dalam penyelidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu Robert Bonosusatya alias RBS.

Dalam siaran tertulis diterima Tempo, Boyamin mengatakan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat.

Oleh karena itu apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi, seperti hanya pencabutan ijin, denda atau larangan ekspor (administrative penal law) "Maka mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik," katanya. 

Saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. "Seperti dalam kasus timah ini telah merugikan kerugian negara sebesar tiga ratus triliun rupiah berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP," ujarnya. 

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tangkap 23 Tersangka Judi Online di Aplikasi Games, Dikelola Satu Keluarga

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus