Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana merespons gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) soal kasus korupsi timah. Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Biasa aja kok, MAKI kan selalu gugat kita,” kata Ketut saat dikonfirmasi melalui telepon seluler kepada awak media pada Kamis, 6 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut yang akan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu justru senang karena gugatan MAKI adalah bentuk keterbukaan informasi publik sebagai pengawas. “Untuk monitoring kejaksaan itu hal biasa kita malah senang kok ya,” ucap Ketut.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung atas penanganan kasus korupsi tata niaga timah. Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2024, jika Korps Adyaksa dalam penyelidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu Robert Bonosusatya alias RBS.
Dalam siaran tertulis diterima Tempo, Boyamin mengatakan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat.
Oleh karena itu apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi, seperti hanya pencabutan ijin, denda atau larangan ekspor (administrative penal law) "Maka mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik," katanya.
Saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. "Seperti dalam kasus timah ini telah merugikan kerugian negara sebesar tiga ratus triliun rupiah berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP," ujarnya.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tangkap 23 Tersangka Judi Online di Aplikasi Games, Dikelola Satu Keluarga