Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Pembatasan Mobilitas dan Peran Gugus Tugas Corona

Kini di Indonesia jumlah orang yang terinfeksi dan meninggal karena terinfeksi Covid-19 terus meningkat, dengan sebaran wilayah yang semakin luas setiap harinya.

24 Maret 2020 | 07.30 WIB

Pembatasan Mobilitas dan Peran Gugus Tugas Corona
Perbesar
Pembatasan Mobilitas dan Peran Gugus Tugas Corona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Amiruddin al-Rahab
Komisioner Komnas HAM dan Staf Pengajar Universitas Bhayangkara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kini di Indonesia jumlah orang yang terinfeksi dan meninggal karena terinfeksi Covid-19 terus meningkat, dengan sebaran wilayah yang semakin luas setiap harinya. Karena gerak orang yang terinfeksi sama dengan gerak sebaran virus, pembatasan ruang gerak orang menjadi sangat penting. Kerja sama semua pihak menjadi modal utama suksesnya pembatasan mobilitas orang. Jika itu gagal, kita akan sangat sulit mengatasi wabah ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari sisi hak asasi manusia, pembatasan mobilitas orang diperbolehkan demi kepentingan melindungi kesehatan publik seperti dalam kondisi ancaman pandemi corona saat ini. Pasal 4 dan Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik memberikan ruang kepada negara untuk membatasi gerak seseorang ketika negara benar-benar menghadapi situasi darurat kesehatan. Selanjutnya, prinsip-prinsip untuk membatasi hak individu bebas bergerak itu termaktub dalam Siracusa Principles, yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1984.

Dalam Siracusa Principles, pembatasan pergerakan orang-orang bisa dilakukan pemerintah dengan didasari hukum nasional yang jelas, berlaku umum, dan tidak sewenang-wenang serta dibuat secara demokratis. Pembatasan ditujukan untuk ketertiban umum serta dijalankan oleh aparatur negara yang bisa dikontrol dalam sistem yang demokratis.

Hal ini dapat dilakukan, misalnya, demi kesehatan masyarakat dengan dasar adanya ancaman serius bagi kesehatan penduduk atau anggota masyarakat yang secara khusus ditujukan untuk mencegah penyebaran penyakit atau memberikan perawatan kepada mereka yang sakit. Hal ini juga ditujukan bagi keselamatan publik dari adanya bahaya nyata yang mengancam. Meskipun demikian, pembatasan tidak boleh bertentangan dengan upaya perlindungan terhadap hak-hak yang tidak bisa dikurangi.

Melihat perkembangan sebaran orang-orang yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia, pembatasan mobilitas orang perlu diambil oleh pemerintah untuk melindungi kesehatan publik. Paling tidak pemerintah dapat membatasi mobilitas orang antarpulau dan membatasi orang berkumpul atau berkerumum dalam jumlah besar di satu tempat. Dengan demikian, pemerintah akan punya ruang untuk menata zona-zona pelayanan kesehatan dan memaksimalkan penggunaan sumber daya menjadi lebih baik sekaligus melokalisasi wilayah penyebaran.

Di samping itu, pemerintah harus segera menjalankan kewajibannya melindungi hak atas pelayanan kesehatan. Ada beberapa prinsip yang perlu diacu. Pertama, perlu adanya ketersediaan layanan kesehatan yang mencukupi bagi penduduk secara keseluruhan. Kedua, layanan kesehatan tersebut harus bisa dijangkau oleh penduduk, baik dari sisi biaya maupun lokasi. Ketiga, layanan kesehatan tersebut harus sesuai dengan standar yang ada. Keempat, layanan kesehatan tersebut harus bisa diakses secara setara oleh setiap orang, dengan perhatian khusus kepada kelompok paling rentan. (Asbjorn Eide, 2001)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sosial, Ekonomi, dan Budaya menegaskan kewajiban negara dalam pencegahan, pengobatan, dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, dan penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Pengertian karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan. Kedaruratan terjadi ketika ada penyakit menular yang luar biasa. Karantina bisa dilakukan dari rumah, rumah sakit, dan wilayah.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana harus diberi kewenangan untuk membatasi mobilitas orang sekaligus mengkoordinasikan pemberlakuan karantina kesehatan. Untuk bisa menjalankannya, semua instansi yang ditugasi oleh Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas harus memberikan dukungan maksimal. Agar Gugus Tugas bisa bekerja maksimal, harus ada sokongan anggaran yang pasti, personel yang memadai, dan bisa menggunakan segala sumber daya yang ada.

Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan hak asasi, Gugus Tugas merupakan representasi pemikul kewajiban negara. Terutama kewajiban memenuhi hak, yang terdiri atas fasilitasi dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam konteks penanganan wabah ini, Gugus Tugas wajib menyediakan segala kebutuhan alat dan tenaga kesehatan di rumah-rumah sakit dan memfasilitasi setiap orang yang diduga terinfeksi.

Gugus Tugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam bertindak karena pemerintah wajib melindungi kesehatan rakyatnya. Agar kewajiban itu bisa berjalan secara proporsional, Gugus Tugas juga harus memastikan semua tenaga kesehatan yang terlibat terlindungi hak-haknya dengan baik dan mendapatkan insentif yang cukup.

Jika keputusan presiden dirasa belum cukup sebagai dasar hukum, Presiden bisa mengeluarkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memperkuat Gugus Tugas. Kelalaian segenap unsur pemerintah untuk memberikan perlindungan dan menyediakan fasilitas kesehatan bagi publik bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus