Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Soal Putusan Etik Kedokteran

Keputusan Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nomor 009320 tanggal 12 Februari 2018 telah memicu polemik.

9 April 2018 | 07.30 WIB

Letkol CKM dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad, dokter Spesialis radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dok.TEMPO/ Jacky Rachmansyah\
Perbesar
Letkol CKM dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad, dokter Spesialis radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dok.TEMPO/ Jacky Rachmansyah\

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

M. Nasser
Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Keputusan Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nomor 009320 tanggal 12 Februari 2018 telah memicu polemik. Majelis memutuskan dokter TAP, yang anggota IDI, telah melanggar etik. Bagaikan orkestra, beberapa orang yang merasa puas atas pelayanan profesi TAP lantas mengkritik putusan ini. Polemik ini menjadi bola liar dan keluar dari substansi materiil etik yang dipersoalkan. Bila tidak diluruskan, hal ini dapat berpotensi merusak banyak hal, termasuk internal organisasi IDI dan bahkan kepercayaan kepada dokter Indonesia. Tulisan ini dibuat dalam perspektif etika pelayanan kesehatan, yang menjadi irisan dari hukum kedokteran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Paling tidak ada empat hal yang menjadi perhatian dalam kasus TAP. Pertama, keputusan MKEK itu berada di lingkup etika profesi dan bukan standar pelaksanaan profesi. Menurut Majelis, pelanggaran etik ini dilakukan karena alasan-alasan yang dianggap kuat dan bermakna sebagai pelanggaran etik berat.

Ada empat poin pertimbangan Majelis. Salah satunya adalah ketidakhadiran TAP dalam lima kali undangan klarifikasi sejak 5 Januari 2015. TAP juga tidak hadir dalam sidang kemahkamahan pada 16 Januari 2018. Majelis juga telah berupaya untuk berimbang dengan meminta keterangan banyak guru besar yang kompeten, seperti Profesor Hasan Machfoed; promotor disertasi TAP, Profesor Irawan Yusuf; dan bahkan Ketua Komite Penilaian Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan, Profesor Soedigdo Sastroasmoro.

Kedua, perkara tindakan brain washing melalui metode diagnostik DSA (Digital Subtraction Angiography) bukanlah wilayah MKEK. Hal itu masuk ranah disiplin profesi yang seharusnya diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Bila MKEK memiliki bukti ada yang dirugikan dengan metode ini atau hal lain, hal itu menjadi urusan MKDKI. Hal ini bisa dilakukan melalui pengaduan MKEK kepada MKDI, sesuai dengan penjelasan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Ketiga, testimoni sejumlah pihak tentang keberhasilan metode DSA seharusnya tidak dapat mempengaruhi pemeriksaan etik, tapi dapat didengar keterangannya oleh MKDKI. Banyaknya testimoni itu tidak bisa dijadikan landasan ilmiah bahwa metode ini sahih untuk digunakan, apalagi dengan memungut biaya yang tidak kecil. Sekali lagi, ilmu kedokteran tidak bisa dijalankan hanya karena ada testimoni keberhasilan lantaran banyak praktik klinik tradisional, dukun patah tulang, dan sebagainya yang juga melahirkan testimoni keberhasilan.

Sangat disarankan agar pandangan pihak ketiga ini tidak diberikan pada proses penegakan etik karena keputusan MKEK seharusnya independen dan steril dari pengaruh faktor-faktor di luar etik. Bila MKEK ditekan dan tidak bekerja dengan baik, efeknya sangat berbahaya bagi kepentingan masyarakat.

Keempat, MKEK dan masyarakat disarankan untuk bertindak adil dan tidak diskriminatif terhadap semua praktik dokter yang tak didukung oleh kedokteran berbasis bukti (EBM) atau praktik yang memberikan pengobatan dengan memanfaatkan efek plasebo dan efek vasodilatasi (pelebaran pembuluh darah), seperti chelasion. Memang ada pengobatan yang dilakukan hanya bertujuan untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan ketidaktahuan pasien. Namun kita sebaiknya juga tidak menutup mata bila ada dari metode ini yang memberikan manfaat.

Metode yang bermanfaat itu perlu difasilitasi untuk dikembangkan melalui tahap-tahap akademik layaknya penelitian kedokteran. Negara harus hadir dengan mendukung riset dan pembiayaannya. Akan sangat membanggakan bila hasilnya bisa dipublikasi secara elegan dalam jurnal internasional yang bergengsi. Kasus jaket anti-kanker tempo hari harus menjadi pelajaran bagi kita bahwa ekspose berlebihan ke masyarakat tanpa etika penelitian yang benar dapat memunculkan masalah etik di kemudian hari.

Kesimpulannya, MKEK hanya membatasi diri pada persoalan etika profesi. Soal dugaan pelanggaran disiplin diserahkan kepada MKDKI. Kedua lembaga ini pada hakikatnya harus bertindak untuk melindungi masyarakat dan secara bersama-sama memberikan perlindungan kebebasan berinovasi bagi tenaga kesehatan.

Kita berharap masyarakat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada organisasi profesi IDI ini untuk mengawal etika profesi kedokteran secara independen dan bertanggung jawab. Bila persoalannya adalah persoalan etik, tidak perlu dilakukan mediasi. Namun, bila berupa pelanggaran disiplin, persidangan mahkamah yang jujur, adil, bermartabat, dan bertanggung jawab dapat dilakukan oleh MKDKI.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus