Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mengakui belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2024.

27 Juni 2024 | 09.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI menyatakan belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Alasannya, kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, karena belum ada calon resmi yang ditetapkan oleh KPU. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, kata dia, tren tindakan kepala desa ini sudah ada sejak pilkada sebelumnya dan menjelang pilkada serentak 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekarang sudah mulai bertebaran. Kami lagi melakukan koordinasi. Kenapa? Karena agak sulit, karena yang namanya tindak pidana harus precise, harus jelas unsurnya dan juga jelas harus ditemukan," ujar Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, yang dipantau dari Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024 seperti dikutip Antara.

Bagja mengakui upaya penindakan ketidaknetralan kepala desa itu sulit ditangani saat ini, terlebih lewat jalur tindak pidana. Sebab, aparat penegak hukum membutuhkan pembuktian yang pasti.

"Kalau tidak, teman-teman polisi atau jaksa pasti akan tidak setuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kenapa? Karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu, unsurnya belum memenuhi," ujarnya.

Selain netralitas kepala desa, Bagja juga mengakui jajaran pengawas belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye berisi gambar dan visi misi tokoh yang digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah.

"Tidak bisa (kami tindak) sampai saat ini, kecuali oleh peraturan daerah setempat, pergub, perwalkot, perbup. Silakan ditindak oleh pemda jika melanggar, kami akan melakukan penindakannya setelah nanti masuk kampanye," tutur Bagja.

Dia menyebutkan secara teknis hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan dan pemerintahan desa menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang ikut serta maupun terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j.

Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 juga menyebutkan, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.

Selanjutnya, penanganan informasi awal Pelanggaran Pilkada…

Adapun Anggota Bawaslu, Puadi, meminta para pengawas pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menindaklanjuti informasi awal perihal pelanggaran dalam Pilkada 2024. Menurut dia, apabila informasi awal soal dugaan pelanggaran itu tidak ditangani secara serius, ke depan bakal berpotensi menjadi masalah.

"Selalu saya bilang bahwa, ketika ada informasi awal (pelanggaran pemilu), telusuri," kata Puadi dalam keterangannya pada Selasa, 25 Juni 2024.

Bawaslu juga telah menginstruksikan para pengawas pemilu memantapkan informasi awal dugaan pelanggaran sampai mendapatkan bukti kuat. Sehingga, informasi itu bisa dijadikan sebagai temuan. Puadi juga mengimbau seluruh jajarannya agar selalu menjalin koordinasi bertingkat.

Dengan koordinasi itu, informasi awal soal dugaan pelanggaran pemilu bisa ditelusuri dengan baik. "Mantapkan sampai kemudian buktinya cukup kuat untuk bisa dijadikan temuan," ucap Puadi.

Menurut dia, masih ada pengawas pemilu yang lemah dalam memahami regulasi, malas mempelajari informasi awal, dan enggan berkoordinasi dengan tim atau jajaran. Hambatan tersebut perlu dihindari sebagai seorang pengawas pemilu.

Di samping itu, kata dia, koordinasi harus dilakukan hingga melingkupi sektor luar, seperti penyelenggara pemilu lain, kejaksaan, ataupun kepolisian. Dengan koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan lain, rekomendasi atau putusan Bawaslu ihwal pelanggaran pemilu bisa dilakukan.

Puadi juga menyoroti soal pengabaian dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU terhadap rekomendasi dan putusan Bawaslu. Menurut dia, hal tersebut bisa dibilang sebagai kemunduran. "Ketika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, saya lihat ini akan menjadi suatu kemunduran," katanya.

Karena itu, dia mengatakan butuh penguatan koordinasi di jajaran Bawaslu agar rekomendasi dan putusan pengawas pemilu tidak diabaikan oleh KPU. "Ini tetap harus membangun koordinasi yang baik," ucapnya.

NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus