Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Amnesty International Sebut DPR Terlalu Terburu-buru Mengesahkan UU TNI

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Komisi I DPR terlalu terburu-buru mengesahkan UU TNI.

20 Maret 2025 | 15.26 WIB

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid  saat ditemui di tengah massa aksi tolak UU TNI, Gerbang Utama DPR RI, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Rizki Yusrial
Perbesar
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat ditemui di tengah massa aksi tolak UU TNI, Gerbang Utama DPR RI, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Komisi I DPR terlalu terburu-buru mengesahkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Usman berharap revisi UU TNI seharusnya dibahas lebih mendalam lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Amnesty masih sangat berharap bahwa ada proses pembahasan yang dibuka, sehingga partisipasi masyarakat bisa lebih luas lagi," ucap Usman ketika ditemui di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Usman juga menyinggung soal simpang siur draf revisi UU TNI. Ia  mengungkapkan dirinya bahkan baru kemarin mendapat naskah lengkap regulasi tersebut. "Bahkan sejumlah anggota Dewan juga sangat terbatas jumlahnya yang telah menerima rancangan itu," kata dia.

Ketua DPR Puan Maharani akhirnya mengetuk palu pengesahan UU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Puan dalam sidang paripurna.

Para anggota dewan yang hadir pun berteriak, “Setuju,” diiringi ketuk palu Puan.

Puan mengatakan akan memberikan penjelasan kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih menolak UU TNI yang baru saja disahkan. Ia mengklaim poin-poin dalam revisi ini tidak seperti yang ditakutkan para demonstran. "Adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan nanti kami siap untuk memberikan penjelasan," kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna.

Dia juga memastikan akan segera mempublikasikan naskah UU TNI yang telah disahkan tersebut. Dia mengatakan, salinan dokumen yang diunggah itu sesuai dengan hasil pembahasan rapat antara legislatif dan eksekutif. "Tiga hal yang menjadi perbincangan atau dicurigai, Insya Allah tidak akan terjadi," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah mengirimkan draf UU TNI itu kepada non government organization atau NGO. Dia juga menyebut sudah meminta kesekretariatan untuk segera mempublikasi salinan UU TNI tersebut. "Nanti mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya di-upload. Supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat," kata dia, Kamis.

Dari penelusuran Tempo di situs dpr.go.id, belum ada draf UU TNI yang dipublikasi sekretariat parlemen hingga Kamis, pukul 13.50. Adapun DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.

M Rizky Yusrial, Hammam Izzuddin dan Novali Panji Nugroho ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus