Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggota Banggar PDIP: Payung Hukum Dana Kelurahan adalah UU APBN

Anggota Banggar DPR dari PDIP mengatakan dana kelurahan bisa cair menggunakan UU APBN

22 Oktober 2018 | 18.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-30 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan RAPBN 2019 dan RKP 2019 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut hanya dihadiri 63 anggota. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Alex Indra Lukman mengatakan Dana Kelurahan akan dicairkan dengan payung hukum Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alex mengatakan seluruh fraksi di Badan Anggaran DPR sudah sepakat ihwal dana kelurahan itu. "Aturan hukumnya UU APBN," kata Politikus PDIP ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usulan pencairan dana kelurahan sebelumnya dilontarkan Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan. "Banyak keluhan, Pak, ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," kata Jokowi, Jumat, 19 Oktober 2018.

Rencana ini menuai polemik. Oposisi menilai menilai pencairan dana kelurahan menjelang Pemilihan Umum 2019 bias kepentingan politik dan rawan menjadi pencitraan Jokowi sebagai petahana. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mempertanyakan mengapa rencana pencairan itu tak dilakukan dari dulu.

Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro mengatakan dana kelurahan tak memiliki nomenklatur dan dasar hukum di Undang-undang. Nizar pun menolak rencana penganggaran dana kelurahan di dalam APBN 2019.

Alex mengatakan dana kelurahan bisa diatur di dalam UU APBN 2019 yang akan disahkan. Dia mengatakan hal itu dimungkinkan lantaran UU APBN bersifat lex specialis. "Makanya itulah UU APBN adalah UU lex specialis. Bisa ngasih ke siapa aja asal tercantum di UU," kata Alex.

Alex menuturkan, dana kelurahan diusulkan sebesar Rp 3 triliun. Namun, dia menampik angka itu berasal dari pengurangan dana desa untuk tahun 2019 yang diusulkan sebesar Rp 73 triliun. "Itu dibagi, jangan disimpulkan Rp 73 triliun dikurangi. Bukan begitu, tapi kemudian di dalam pembahasan angka dana desa itu Rp 70 triliun, angka dana kelurahan Rp 3 triliun," kata Alex.

Alex melanjutkan, dana kelurahan akan masuk dalam komponen Dana Alokasi Umum untuk 8.212 kelurahan. Dia mengatakan, pencairan akan merujuk syarat-syarat tertentu, semisal kinerja pelayanan publik. Besaran anggaran akan dibagi dalam tiga kategori, yakni baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan. Namun, Alex enggan merinci rancangan besaran anggaran untuk masing-masing kategori itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus