Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Alex Indra Lukman mengatakan Dana Kelurahan akan dicairkan dengan payung hukum Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Alex mengatakan seluruh fraksi di Badan Anggaran DPR sudah sepakat ihwal dana kelurahan itu. "Aturan hukumnya UU APBN," kata Politikus PDIP ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usulan pencairan dana kelurahan sebelumnya dilontarkan Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan. "Banyak keluhan, Pak, ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," kata Jokowi, Jumat, 19 Oktober 2018.
Rencana ini menuai polemik. Oposisi menilai menilai pencairan dana kelurahan menjelang Pemilihan Umum 2019 bias kepentingan politik dan rawan menjadi pencitraan Jokowi sebagai petahana. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mempertanyakan mengapa rencana pencairan itu tak dilakukan dari dulu.
Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro mengatakan dana kelurahan tak memiliki nomenklatur dan dasar hukum di Undang-undang. Nizar pun menolak rencana penganggaran dana kelurahan di dalam APBN 2019.
Alex mengatakan dana kelurahan bisa diatur di dalam UU APBN 2019 yang akan disahkan. Dia mengatakan hal itu dimungkinkan lantaran UU APBN bersifat lex specialis. "Makanya itulah UU APBN adalah UU lex specialis. Bisa ngasih ke siapa aja asal tercantum di UU," kata Alex.
Alex menuturkan, dana kelurahan diusulkan sebesar Rp 3 triliun. Namun, dia menampik angka itu berasal dari pengurangan dana desa untuk tahun 2019 yang diusulkan sebesar Rp 73 triliun. "Itu dibagi, jangan disimpulkan Rp 73 triliun dikurangi. Bukan begitu, tapi kemudian di dalam pembahasan angka dana desa itu Rp 70 triliun, angka dana kelurahan Rp 3 triliun," kata Alex.
Alex melanjutkan, dana kelurahan akan masuk dalam komponen Dana Alokasi Umum untuk 8.212 kelurahan. Dia mengatakan, pencairan akan merujuk syarat-syarat tertentu, semisal kinerja pelayanan publik. Besaran anggaran akan dibagi dalam tiga kategori, yakni baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan. Namun, Alex enggan merinci rancangan besaran anggaran untuk masing-masing kategori itu.