Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anies-Cak Imin Janji Perketat LHKPN, Ancam Demosi Pejabat yang Tak Lapor Harta

Jika terpilih menjadi presiden, Anies menyatakan siap memberikan sanksi seperti demosi hingga reposisi kepada pejabat yang tidak patuh lapor harta.

18 Januari 2024 | 10.10 WIB

Anies-Cak Imin Janji Perketat LHKPN, Ancam Demosi Pejabat yang Tak Lapor Harta
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ingin memperketat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai upaya pencegahan korupsi. Jika terpilih menjadi presiden, Anies menyatakan siap memberikan sanksi seperti demosi hingga reposisi kepada pejabat yang tidak patuh melaporkan hartanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Seperti yang dikatakan tadi, optimalisasi LHKPN,” kata Anies saat menyampaikan gagasan antikorupsinya di acara Paku Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 17 Januari 2024. Anies didampingi Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin, yang berdiri di sisinya saat penyampaian itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kegiatan Paku Integritas dihadiri oleh semua calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2024. Selain itu, para pimpinan KPK juga turut hadir menyimak gagasan antikorupsi kandidat. Acara tersebut merupakan forum dialog tema antikorupsi yang diselenggarakan KPK.

Anies mengklaim bakal memberi sanksi untuk pejabat negara yang tidak disiplin atau main-main dalam melaporkan harta kekayaannya. “Kami setuju bila itu tidak dilaksanakan, maka bisa dilakukan demosi, bahkan reposisi, atau sanksi yang lain,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Anies dan Cak Imin pun menyatakan sependapat dengan KPK soal ketidakpatuhan LHKPN yang jadi salah satu sumber masalah korupsi di Indonesia. Dalam acara yang sama, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango juga menyoroti permasalahan LHKPN tersebut.

Menurut Nawawi, para pejabat negara masih kerap menyepelekan perkara laporan harta kekayaan itu. Pengganti Firli Bahuri itu berujar LHKPN lebih sering dianggap sebagai dokumen administratif belaka. Pasalnya, kata dia, tidak ada sanksi bagi laporan LHKPN yang hanya menyampaikan sebagian harta.

“Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan bahwa LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta,” ucap Nawawi dalam sambutannya di acara Paku Integritas.

Bahkan, Nawawi berujar ada pihak yang tidak jujur melaporkan LHKPN namun bisa diangkat menjadi pembantu presiden. “Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar LHKPN-nya tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya,” ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus