Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah masih menggodok aturan perlindungan anak di ranah digital. Dia mengklaim, sejumlah masukan dari masyarakat sipil ditampung dalam penggodokan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini dalam penggodokan akhir," kata Meutya Hafid Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meutya mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian dalam pembuatan aturan perlindungan anak di ranah digital ini. Setelah aturan selesai, Prabowo yang akan menyampaikan kepada publik.
Meutya sebelumnya mengatakan belum akan mengusulkan undang-undang untuk perlindungan anak di ruang digital. Meutya mengatakan pemerintah akan mengeluarkan beleid peraturan pemerintah terlebih dahulu. Kemudian, Komdigi akan mengkaji perlindungan anak di ranah digital untuk dimasukkan ke dalam undang-undang.
Ia mengatakan peraturan pemerintah ini akan menjadi jembatan untuk masuk ke undang-undang. “Sambil menjembatani sekali lagi kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR undang-undangnya seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” kata dia pada Januari 2025.
Dua bulan lalu, Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo menggelar audiensi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Angga berpesan agar KPI bisa menjaga penyiaran TV dapat ramah bagi audiens anak-anak lewat regulasi yang sedang disusun yaitu Rancangan Peraturan KPI (RKPI).
Pesan itu sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar generasi penerus bangsa mendapatkan konten-konten edukasi yang berkualitas.
“Ada pesan dari Bapak Presiden agar siaran pagi atau pada jam-jam yang banyak anak-anak menonton TV agar bobot siarannya lebih informatif, edukatif dan inspiratif,” kata Angga Raka di Jakarta, 10 Desember 2024, dikutip dari Antara.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam tulisan ini.