Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk membuat para pengecer gas LPG 3 kg menjadi subpangkalan. Perintah itu sudah dilaksanakan mulai hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perintah Presiden pengecer semua kita naikkelaskan jadi subpangkalan. Pengecer sudah dinaikkan menjadi sub pangkalan," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan ini dilakukan untuk mengatasi antrean dan kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di masyarakat usai kebijakan larangan pedagang eceran menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari lalu.
Bahlil mengatakan, keputusan untuk pengecer bisa menjadi subpangkalan untuk memastikan agar subdisi tepat sasaran. Pun membuat masyarakat bisa lebih mudah mendapatkannya. "Dengan harapan Pertamina bisa mengontrol, harga jual di tingkat subpangkalan dan siapa saja," kata dia.
Selain itu, Bahlil mengatakan dirinya mempertimbangkan Rukun Warga menjadi subpangkalan. Alasannya, RW mengetahui kondisi masyarakat sekitar.
Bahlil mengatakan belum ada syarat untuk pengecer yang ingin menjadi subpangkalan. Sebab, kebijakan ini berlangsung sejak pagi tadi. Namun, dalam prosesnya, Kementerian ESDM dan Pertamina akan melakukan verifikasi subpangkalan yang sudah tertib. Setelah itu, akan diproses secara alami.
Bahlil sebelumnya mengatakan pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan. Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut
Bahlil menyampaikan saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai subpangkalan dari LPG 3 kg. Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai subpangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi subpangkalan.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.